Daerah

Pemkab Bojonegoro Bertindak Tegas, Galian Tanah di Lahan Pertanian Trucuk Disetop

aksesadim01
7490
×

Pemkab Bojonegoro Bertindak Tegas, Galian Tanah di Lahan Pertanian Trucuk Disetop

Sebarkan artikel ini
IMG 20260805 WA0032

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengerukan dan penjualan tanah di lahan pertanian yang diduga belum mengantongi izin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Kecamatan Trucuk, Selasa (4/8/2026).

Sidak dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pemerintah desa setempat.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim mengecek secara menyeluruh dokumen perizinan sekaligus memastikan aktivitas pemanfaatan lahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya persoalan terkait kelengkapan perizinan.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas galian dan menutup lokasi hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bojonegoro sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta merespons cepat setiap aduan masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian tanpa izin, kami bersama tim turun langsung melakukan pengecekan. Atas arahan Bapak Bupati, kami memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung harus sesuai dengan aturan dan memiliki izin yang lengkap,” ujarnya.

Menurut Nurul, penghentian sementara aktivitas galian merupakan langkah tegas agar seluruh proses pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang melanggar aturan karena berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Semua pihak wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Nurul juga mengingatkan bahwa lahan pertanian merupakan aset strategis yang harus dijaga keberadaannya.

Selain menjadi penopang ketahanan pangan daerah, lahan produktif juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Karena itu, ia menghimbau seluruh pelaku usaha maupun masyarakat untuk mengurus seluruh dokumen perizinan sebelum melakukan kegiatan pemanfaatan lahan.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan, melindungi lahan pertanian dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan akan terus diperketat di seluruh wilayah.

Pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan atau mengancam keberlanjutan lahan pertanian.

Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai koridor hukum demi kepentingan masyarakat luas. (er)