Politik

DPRD Bojonegoro Minta Konflik TKD Temayang Tak Berlarut

aksesadim01
4
×

DPRD Bojonegoro Minta Konflik TKD Temayang Tak Berlarut

Sebarkan artikel ini
IMG 20260908 WA0017

BOJONEGORO – Rencana penataan kawasan Tanah Kas Desa (TKD) Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian serius DPRD Bojonegoro.

Rencana kawasan tersebut dikembangkan menjadi pertokoan atau rumah toko (ruko) menuai keberatan dari sejumlah warga yang selama ini menempati lokasi tersebut.

Persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Bojonegoro, Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A Lasmiran, didampingi anggota Komisi A Sudiyono, Mustakin, dan Sahila.

Pertemuan tersebut turut menghadirkan Pemerintah Desa Temayang, warga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak pertanahan/ATR-BPN, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Temayang menjelaskan rencana penataan TKD sebagai bagian dari optimalisasi aset desa.

Pengembangan kawasan menjadi ruko dengan menggandeng pihak ketiga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli desa (PAD).

Kepala Desa Temayang juga memaparkan riwayat tanah yang menjadi objek persoalan.

Berdasarkan penjelasan pemerintah desa, TKD tersebut telah memiliki sertifikat setelah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023.

Namun, rencana penataan kawasan itu berpotensi berdampak langsung terhadap sejumlah bangunan yang telah berdiri di lokasi.

Sedikitnya terdapat 21 rumah warga, Kantor Kecamatan Temayang, dan Koramil yang disebut berada di area yang masuk dalam rencana penertiban.

Rencana pembangunan ruko tersebut kemudian memunculkan keberatan dari warga.

Melalui kuasa hukumnya, Moh. Saifuddin Zuhri, warga mempertanyakan rencana pemanfaatan kawasan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka.

Warga juga menyoroti proses musyawarah desa, mereka meminta agar ketentuan, mekanisme, serta kesepakatan yang pernah dibuat di tingkat desa tetap dihormati sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik baru.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, mengatakan keresahan warga perlu menjadi perhatian semua pihak.

Menurutnya, masyarakat yang tinggal di kawasan RT 6 Desa Temayang merasa khawatir dengan rencana pembangunan ruko yang akan melibatkan pihak ketiga.

Sudiyono menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan warga kepada DPRD.

Mereka meminta pemerintah desa mengkaji kembali rencana pembangunan ruko agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Ia juga menyinggung adanya pihak yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari pemerintah desa pada masa jabatan sebelumnya.

Karena itu, menurutnya, seluruh riwayat aturan dan kesepakatan yang pernah dibuat perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Warga meminta agar aturan main di desa tetap dipatuhi agar tidak menimbulkan perselisihan dan kegaduhan,” tegas Sudiyono dalam rapat.

Dia menegaskan, pengaduan warga kepada Komisi A seharusnya menjadi momentum untuk mencari solusi bersama.

Pemerintah desa dan masyarakat diminta duduk satu meja guna menemukan jalan keluar terkait persoalan TKD tersebut.

Menurut Sudiyono, optimalisasi aset desa memang penting, tetapi kepentingan tersebut harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap warga yang sudah lama menempati kawasan.

Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, juga mengingatkan agar persoalan TKD Temayang tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Dirinya menilai masyarakat yang terdampak merupakan warga Desa Temayang yang tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian dalam proses penataan kawasan.

“Jangan sampai persoalan ini menjadi konflik berkepanjangan. Mereka adalah warga Temayang yang perlu mendapatkan perlindungan dari pemerintah desa,” tandasnya.

Komisi A selanjutnya mendorong pemerintah desa, warga, serta instansi terkait untuk mencari titik temu.

Pembahasan diharapkan mencakup status tanah, mekanisme pemanfaatan TKD, hingga rencana pembangunan ruko.

Dengan pendekatan musyawarah, DPRD berharap aset desa tetap dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan desa tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat maupun memicu persoalan sosial baru.

Penyelesaian secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak dinilai menjadi langkah penting agar penataan TKD Temayang dapat berjalan sesuai aturan serta mendapat penerimaan masyarakat. (er)