Investigasi

Rokok Ilegal Dicari, Hasil Operasi di Tambakrejo Bojonegoro Bikin Lega

aksesadim01
6
×

Rokok Ilegal Dicari, Hasil Operasi di Tambakrejo Bojonegoro Bikin Lega

Sebarkan artikel ini
IMG 20260909 WA0007

BOJONEGORO – Peredaran rokok ilegal di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian.

Namun, operasi gabungan yang digelar Selasa (8/9/2026) justru membawa kabar positif.

Petugas tidak menemukan satu pun rokok ilegal dari sejumlah toko yang diperiksa.

Hasil tersebut dinilai menjadi sinyal meningkatnya kesadaran pedagang untuk tidak menerima ataupun menjual rokok tanpa merek dan pita cukai.

Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal itu melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kecamatan Tambakrejo, Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Bea Cukai, Polisi Militer, Polsek, Kejaksaan, serta Koramil.

Petugas membagi operasi menjadi dua tim untuk menjangkau sejumlah desa.

Tim pertama menyisir toko-toko di Desa Tambakrejo, Malingmati, dan Bakalan.

Sedangkan tim kedua bergerak ke Desa Napis, Sukorejo dan Gading.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, menyebut nihilnya temuan rokok ilegal sebagai perkembangan yang menggembirakan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pedagang mulai memahami risiko serta pentingnya memastikan produk tembakau yang dijual telah memenuhi ketentuan cukai.

“Tidak adanya temuan ini jauh lebih baik. Artinya, masyarakat sudah semakin sadar dan teredukasi untuk tidak menerima maupun menjual rokok ilegal,” kata Ani sapaan akrabnya.

Operasi tersebut, lanjut dia, tidak semata-mata ditujukan untuk melakukan penindakan.

Kehadiran petugas juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai ciri-ciri produk tembakau ilegal dan ketentuan pita cukai.

Kesadaran pedagang menjadi salah satu kunci untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal.

Sebab, semakin banyak pedagang yang menolak produk tersebut, semakin sempit pula ruang peredarannya di masyarakat.

Hal itu diakui Wiwik, pemilik toko di Desa Malingmati. Ia mengungkapkan masih sering mendapat tawaran rokok yang tidak dilengkapi merek maupun pita cukai.

Meski demikian, Wiwik memilih tidak mengambil risiko dengan menerima tawaran tersebut.

Dia memastikan hanya menjual rokok yang memiliki merek dan pita cukai.

“Banyak yang menawari, tapi saya takut menerima. Saya hanya menjual rokok yang ada merek dan pitanya,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada pedagang mengenai berbagai jenis pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok.

Pedagang diminta lebih teliti sebelum menerima barang dari pemasok.

Produk tanpa merek, tanpa pita cukai, maupun yang tidak sesuai ketentuan diminta untuk tidak diterima dan diperjualbelikan.

Operasi gabungan di Kecamatan Tambakrejo ini diharapkan tidak berhenti pada hasil nihil temuan.

Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat agar turut mencegah peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Bojonegoro. (er)