LAMONGAN – Kabar duka kembali datang dari insiden ledakan dan kebakaran di PT Superior Prima Sukses (SPS), pabrik bata ringan Blesscon di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Jumlah pekerja yang meninggal dunia dilaporkan bertambah menjadi lima orang, Senin (21/9/2026).
Sebelumnya, kepolisian melaporkan empat pekerja meninggal dunia setelah insiden yang terjadi pada Kamis (17/9/2026) dini hari tersebut.
Saat itu, total tujuh pekerja menjadi korban, dengan tiga orang masih menjalani perawatan.
Lima korban meninggal dunia masing-masing berinisial IS (36), warga Kedungpring; RF (20), warga Laren; F (31), warga Turi; MSF (25), warga Babat; serta AAW (31), warga Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk.
MSF sebelumnya dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara sejumlah korban lainnya sempat mendapatkan perawatan medis sebelum kondisinya memburuk.
IS dan RF sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML).
F sebelumnya mendapatkan penanganan di RSML sebelum dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Kabar duka kembali datang setelah AAW, pekerja asal Desa Warukulon yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit di Surabaya, dilaporkan meninggal dunia.
Sementara itu, dua pekerja lainnya, yakni SK (36), warga Simokerto, Surabaya, dan ADR (20), warga Laren, Lamongan, masih menjalani perawatan medis.
Insiden tersebut bermula dari ledakan di fasilitas produksi PT SPS yang kemudian disusul kebakaran.
Pada perkembangan awal, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan fakta terkait penyebab kecelakaan kerja tersebut.
Polisi sebelumnya menyatakan penyebab pasti insiden masih dalam proses penyelidikan.
Dari sisi ketenagakerjaan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan.
Pemeriksaan dapat mencakup kondisi peralatan, prosedur kerja, penggunaan alat pelindung diri, hingga sistem pengamanan di lingkungan perusahaan.
Ketentuan mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 86 mengatur hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, sedangkan Pasal 87 mengatur kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Namun, aspek tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan mengenai penyebab insiden.
Hingga hasil penyelidikan resmi disampaikan, penyebab ledakan maupun dugaan kelalaian belum dapat disimpulkan secara sepihak.
Kini, perhatian tertuju pada proses penyelidikan sekaligus kondisi dua pekerja yang masih mendapatkan perawatan.
Perkembangan mengenai penyebab kejadian dan aspek keselamatan kerja di perusahaan diharapkan dapat terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Tragedi di pabrik Blesscon Pucuk tersebut kembali menunjukkan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap aktivitas industri.
Di tengah berjalannya kegiatan produksi, keselamatan pekerja tetap menjadi aspek yang harus mendapat perhatian utama. (fs)






