BOJONEGORO – Laporan masyarakat menjadi pintu masuk Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan operasi di sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Bojonegoro.
Operasi bersama tersebut digelar pada Rabu (16/9/2026) malam untuk memastikan lingkungan tempat kos tetap tertib dan kondusif.
Operasi melibatkan jajaran Forkopimca Bojonegoro dan dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Masirin.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penghuni kos sebagai bagian dari pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Masirin mengatakan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
Pemeriksaan juga ditujukan untuk memastikan penghuni kos memiliki dokumen yang diperlukan serta tidak menggunakan tempat tinggal tersebut untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan dan ketertiban umum.
“Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap penghuni kos memiliki dokumen resmi dan tidak menyalahgunakan tempat tinggal yang melanggar norma serta ketertiban umum,” ujar Masirin.
Dari operasi tersebut, petugas menemukan delapan orang atau empat pasangan yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat dilakukan pemeriksaan.
Keempat pasangan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.
Mereka diberikan pembinaan sekaligus sanksi administratif berupa pembuatan surat pernyataan dan kewajiban melakukan lapor selama lima hari kerja.
Kewajiban lapor tersebut mulai berlaku pada Kamis (17/9/2026) hingga Rabu (23/9/2026).
Menurut Masirin, pemberian sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari langkah pembinaan sekaligus upaya mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
“Sanksi administratif berupa surat pernyataan dan wajib lapor ini adalah bentuk pembinaan dan memberikan efek jera. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa, dan masyarakat khususnya pemilik kos turut aktif mengawasi penghuninya,” tambahnya.
Satpol PP Bojonegoro juga mengajak pemilik kos dan masyarakat ikut menjaga kondisi lingkungan.
Pengawasan bersama dinilai penting agar tempat kos tetap menjadi lingkungan hunian yang aman, tertib, dan nyaman.
Masyarakat yang menemukan adanya gangguan ketenteraman maupun ketertiban umum dapat menyampaikan laporan kepada Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melalui WhatsApp 082228911677, media sosial resmi Satpol PP, maupun perangkat desa setempat. (er)






