BOJONEGORO — Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bojonegoro yang saat ini berada di angka 12,5 persen mendapat sorotan DPRD.
Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meninjau kembali persentase tersebut dan mempertimbangkan kenaikan agar penghasilan tetap (Siltap) kepala desa serta perangkat desa bisa terjamin selama satu tahun anggaran.
Desakan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN BNR, Moch. Choirul Anam, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (31/8/2026).
Rapat tersebut membahas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Fraksi PAN BNR pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap pencabutan perda tersebut.
Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemkab Bojonegoro.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah besaran ADD. Fraksi PAN BNR menilai angka 12,5 persen perlu dievaluasi apabila belum mampu mencukupi kebutuhan Siltap kepala desa dan perangkat desa dalam satu tahun anggaran.
“Fraksi kami meminta kepada Pemkab agar besaran ADD yang 12,5 persen untuk dapatnya ditinjau kembali untuk dinaikkan besaran persentasenya agar Siltap Kades dan Prades dapat terpenuhi dalam satu tahun anggaran,” ujar Anam.
Menurut Anam, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kondisi fiskal Pemkab Bojonegoro masih menghadapi dampak pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.
Jangan sampai keterbatasan kemampuan keuangan daerah justru berimbas terhadap pemenuhan hak kepala desa dan perangkat desa.
Karena itu, Fraksi PAN BNR mengusulkan agar persentase ADD dinaikkan selama kondisi keuangan daerah masih terdampak kebijakan pemotongan dari pemerintah pusat.
Apabila kondisi fiskal Bojonegoro kembali normal dan tidak lagi mengalami pemotongan, persentase ADD tersebut dapat disesuaikan kembali seperti sebelumnya.
Tak hanya soal anggaran desa, Fraksi PAN BNR juga mendorong Pemkab Bojonegoro segera menyiapkan regulasi pengganti setelah Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dicabut.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Terlebih, aturan baru harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Fraksi PAN BNR mengingatkan agar pencabutan perda tidak menimbulkan kekosongan regulasi yang dapat menghambat tata kelola pemerintahan desa.
“Segera diterbitkan peraturan Bupati terkait dengan desa yang isinya mengikuti regulasi yang baru sebagai pengganti Perda Desa yang telah dicabut agar tidak terjadi kevakuman regulasi tentang desa,” tegas Anam.
Menurut fraksi tersebut, keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru juga menjadi penting untuk mendukung berbagai agenda pemerintahan desa, termasuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.
Dengan demikian, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat menyatakan setuju terhadap Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Namun, persetujuan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pencabutan aturan lama.
Pemkab Bojonegoro diminta segera menghadirkan regulasi baru yang jelas sekaligus memastikan kebijakan anggaran desa mampu menopang jalannya pemerintahan desa.
Termasuk yang paling utama, memastikan Siltap kepala desa dan perangkat desa dapat terpenuhi secara utuh selama satu tahun anggaran. (er)






