JAKARTA – Pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian serikat pekerja.
Besarnya dana yang dikelola lembaga tersebut dinilai harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, mandiri, serta mengutamakan kepentingan peserta.
Pandangan tersebut disampaikan Roni Febrianto dari PP SPDT FSPMI-KSPI.
Menurutnya, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan merupakan dana amanah yang berasal dari pekerja dan pemberi kerja sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ia menilai fondasi regulasi BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen pengawasan.
Di antaranya melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dalam struktur tersebut, terdapat DJSN yang memiliki fungsi perumusan kebijakan umum dan pemberian rekomendasi kepada Presiden.
Sementara Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan terhadap Direksi, termasuk terkait RKAT dan kebijakan investasi.
Di sisi lain, Direksi bertanggung jawab menjalankan operasional BPJS. Pengawasan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPK, OJK dan KPK.
“Persoalannya adalah bagaimana seluruh aturan tersebut dijalankan dalam praktik secara baik dan benar agar tidak merugikan peserta,” kata Roni.
Roni menekankan pentingnya prinsip dana amanah dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dana Jaminan Sosial, menurutnya, harus dipisahkan dari aset negara maupun aset BPJS.
Karena itu, peserta dinilai berhak memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai pengelolaan dana.
Mulai dari pemasukan, hasil pengembangan, pembayaran klaim hingga penempatan investasi.
Informasi mengenai jumlah peserta, jumlah klaim, kinerja setiap program, tingkat kepuasan peserta serta risiko antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat juga dinilai penting untuk dibuka secara transparan.
Sorotan khusus diarahkan pada investasi, peserta perlu mengetahui ke mana dana Jaminan Sosial ditempatkan, berapa nilai investasinya, bagaimana hasil pengembangannya serta risiko yang melekat pada investasi tersebut.
“Dana yang berasal dari pekerja tidak boleh diperlakukan sebagai angka semata dalam laporan keuangan. Di balik dana tersebut terdapat hak dan masa depan jutaan pekerja Indonesia,” ujarnya.
Selain transparansi, Roni menilai mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan masih perlu diperkuat.
Menurut dia, DJSN dan Dewan Pengawas telah memiliki fungsi pengawasan serta pemberian rekomendasi.
Namun, diperlukan mekanisme yang lebih kuat ketika ditemukan persoalan dalam pengelolaan maupun pengembangan dana Jaminan Sosial.
Dia juga menyoroti persoalan kepatuhan perusahaan, masih adanya perusahaan yang disebut belum mendaftarkan seluruh pekerjanya atau menunggak iuran dinilai dapat mengurangi optimalisasi perlindungan jaminan sosial.
Karena itu, penegakan sanksi harus dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan hukum, mulai dari peringatan, denda dan sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran.
BPJS Ketenagakerjaan juga dinilai perlu memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum dalam menangani perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran.
Persoalan lain yang disoroti adalah integrasi data, Roni menilai data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu terintegrasi lebih baik dengan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Dukcapil.
Menurutnya, integrasi tersebut penting untuk mengurangi persoalan data ganda maupun data kepesertaan yang tidak lagi sesuai dengan kondisi aktual.
Konsep satu data jaminan sosial dinilai perlu segera diwujudkan dengan pemanfaatan NIK sebagai basis integrasi data.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat membantu memperluas perlindungan pekerja, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Roni menyebut perlindungan JHT dan JP perlu mendapatkan perhatian yang seimbang dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), khususnya bagi pekerja formal.
Dirinya menargetkan pada 2029 pekerja formal di Indonesia dapat terlindungi dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK, JKM, JHT dan JP.
Serikat pekerja juga dinilai dapat mengambil peran lebih besar dalam sosialisasi JHT dan JP kepada pekerja.
Menurut Roni, kerja sama kelembagaan di tingkat konfederasi dapat mulai dikembangkan melalui program KSO pada 2027.
Transparansi Investasi Diminta Bisa Dipantau Peserta
Roni menilai laporan keuangan dan hasil audit BPJS Ketenagakerjaan memang telah tersedia.
Namun, format laporan tersebut belum tentu mudah dipahami seluruh peserta.
Karena itu, diperlukan sistem informasi yang lebih sederhana dan mudah diakses masyarakat untuk mengetahui perkembangan dana Jaminan Sosial.
Sistem tersebut diharapkan dapat memuat informasi mengenai kepesertaan, dana investasi, penempatan investasi serta tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran.
Ia juga mengusulkan adanya dashboard publik yang menampilkan informasi penempatan dan pengembangan dana untuk setiap program.
Menurutnya, sistem tersebut dapat dikembangkan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan OJK.
Di tengah semakin luasnya penggunaan teknologi digital, aspek keamanan data peserta juga dinilai tidak boleh diabaikan.
Infrastruktur teknologi informasi harus memiliki perlindungan memadai guna mengantisipasi kejahatan siber dan penyalahgunaan data.
Besarnya dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan juga membawa risiko yang harus diantisipasi melalui prinsip kehati-hatian.
Roni menilai potensi fraud, kerugian investasi maupun korupsi harus dicegah dengan sistem pengawasan yang kuat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam konteks tersebut, pekerja dan serikat pekerja dinilai memiliki peran dalam melakukan pengawasan.
Keterlibatan peserta, menurutnya, bukan berarti mencampuri operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Sebaliknya, partisipasi peserta dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan dana amanah dikelola sesuai kepentingan peserta.
Roni menegaskan keberhasilan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya regulasi atau berlapisnya sistem pengawasan.
Hal yang lebih penting adalah manfaat nyata yang diterima peserta.
Mulai dari kemudahan memperoleh hak, kualitas pelayanan klaim, kepatuhan perusahaan membayar iuran hingga keamanan dan hasil pengembangan dana.
Menurutnya, tata kelola juga harus menjamin pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh peserta.
Ia kemudian merangkum enam hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembenahan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan, yakni penguatan pengawasan, penegakan kepatuhan dan sanksi, integrasi data, penguatan akuntabilitas keuangan, transparansi investasi, serta peningkatan kualitas pelayanan peserta.
Roni mengibaratkan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan seperti kendaraan dengan mesin yang canggih.
Sistem dan aturan sudah tersedia, tetapi seluruh perangkat pengawasan harus bekerja secara maksimal agar pengelolaan dana tetap berada pada jalur yang semestinya.
“Intinya, dana peserta wajib diawasi oleh peserta dan dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Roni Febrianto. (dpw)






