BOJONEGORO – Keberadaan Kepala Dusun (Kasun) Kalianyar, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Suyadi, menjadi perhatian sejumlah warga.
Mereka mempertanyakan domisili sang perangkat desa yang disebut sudah hampir setahun tidak tinggal di wilayah tempatnya bertugas.
Warga menyebut Suyadi kini lebih banyak tinggal di Dusun Soko, Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru.
Kondisi tersebut disebut terjadi setelah Suyadi berpisah dengan istri sebelumnya dan kemudian tinggal bersama istrinya yang baru.
Persoalan ini kembali disuarakan warga pada Jumat (18/9/2026).
Mereka meminta Pemerintah Desa Sidomukti dan Kecamatan Kepohbaru memberikan penjelasan mengenai status domisili serta kewajiban Kasun Kalianyar sebagai perangkat desa.
Salah seorang warga berinisial SR mengatakan, posisi kepala dusun memiliki keterkaitan langsung dengan masyarakat di wilayah tugasnya.
Karena itu, menurut dia, persoalan tempat tinggal perangkat desa perlu mendapat perhatian.
“Mestinya namanya kasun harus berdomisili atau bertempat tinggal di daerah kerjanya,” ujar SR.
Dirinya juga mempertanyakan ketentuan yang berlaku bagi perangkat desa, khususnya kepala dusun.
Menurutnya, ketika seseorang mengikuti proses seleksi perangkat desa, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
SR menyebut salah satu hal yang menurut warga perlu diperjelas adalah mengenai kewajiban domisili perangkat desa setelah diangkat dan menjalankan tugas.
“Dia adalah perangkat desa, kasun atau kepala dusun. Tetapi justru tinggal di daerah lain,” keluhnya.
Keluhan senada disampaikan warga lainnya, WD. Ia mengatakan, Suyadi disebut sudah hampir satu tahun tidak menetap di Dusun Kalianyar dan lebih sering berdomisili di Dusun Soko, Desa Pejok.
WD berharap persoalan tersebut segera mendapat kejelasan.
Dia meminta Pemerintah Desa Sidomukti bersama pihak Kecamatan Kepohbaru melakukan pengecekan secara langsung, termasuk memastikan ketentuan yang mengatur domisili kepala dusun.
“Pemerintah desa dan kecamatan mestinya turun tangan untuk mengecek persoalan ini. Kalau memang ada aturan yang dilanggar, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bagi warga, kehadiran perangkat desa di wilayah tugas menjadi hal penting karena berkaitan dengan akses pelayanan masyarakat.
Mereka berharap keberadaan kepala dusun dapat dipastikan sehingga kebutuhan warga di Dusun Kalianyar tetap terlayani dengan baik.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Suyadi maupun Pemerintah Desa Sidomukti mengenai persoalan tersebut.
Konfirmasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan status domisili Suyadi sekaligus menjelaskan ketentuan yang berlaku bagi kepala dusun yang bertugas di wilayah Desa Sidomukti. (er)






