BOJONEGORO – Pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bojonegoro bakal memiliki arah baru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama DPRD tengah menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
Pembahasan rancangan perubahan perda tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ballroom Eastern Hotel, Kamis (17/9/2026).
Forum ini menjadi ruang untuk menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum rancangan aturan tersebut masuk ke tahapan berikutnya.
FGD dihadiri Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Wakil Ketua I TSP Kabupaten Bojonegoro, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Bojonegoro.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth, menjelaskan bahwa forum CSR di Bojonegoro telah terbentuk sebagai amanah Perda Nomor 5 Tahun 2015. Forum tersebut juga telah memiliki surat keputusan berdasarkan keputusan bupati.
Selain forum CSR, terdapat tim fasilitasi yang bertugas menyinergikan kebijakan pembangunan pemerintah dengan sumber daya yang dimiliki perusahaan di Bojonegoro.
Menurut Helmy, Bappeda memiliki peran penting dalam menjembatani program pemerintah dengan potensi dukungan dari dunia usaha.
Dengan demikian, program CSR perusahaan dapat diarahkan agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Pembidangan program CSR yang terbaru ada 10. Sehingga diharapkan Bapak/Ibu bisa memberi masukan dan semua sisi terangkul,” ujarnya.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam draft revisi terdapat pada Pasal 7.
Jika aturan sebelumnya mengatur tujuh bidang program CSR, dalam rancangan perubahan jumlahnya diperluas menjadi 10 bidang.
Kesepuluh bidang tersebut meliputi, pendidikan, penelitian dan pengembangan; penanggulangan bencana dan lingkungan hidup; kesehatan;
sosial; infrastruktur; seni, budaya, pemuda dan olahraga;
ekonomi; pemberdayaan dan pengembangan masyarakat;
pembinaan usaha mikro dan koperasi; program prioritas RPJMD.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, mengatakan perubahan perda tersebut merupakan langkah bersama eksekutif dan legislatif.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan pengelolaan CSR.
Dalam pembahasan tersebut, muncul rekomendasi agar pengelolaan dan koordinasi CSR dilakukan melalui satu pintu di Bappeda.
Tujuannya antara lain mencegah terjadinya program yang sama atau bantuan yang tumpang tindih di lapangan.
“Kami sepakat dan mendorong perubahan perda ini bisa dilaksanakan dan tujuan diharapkan bisa membawa manfaat bagi semua dan meningkatkan ekonomi yang ada di Bojonegoro, mengurangi kemiskinan dan utamanya menyukseskan RPJMD Kabupaten Bojonegoro menuju masyarakat Bojonegoro yang bahagia, makmur dan membanggakan. Kami minta saran masukannya,” tandas Sudiyono.
Sementara itu, Wakil Ketua I TSP Bojonegoro Mokh. Subekhi menyatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap persoalan sinkronisasi program.
Dunia usaha, kata dia, memiliki komitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah.
“Mari bersama mendukung program pemerintah,” ujarnya.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Perwakilan perusahaan dan OPD menyampaikan sejumlah masukan terhadap draft perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan program CSR tidak berjalan sendiri-sendiri atau saling beririsan.
Selain itu, peserta juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan tiga pilar CSR, yakni aspek profit, sosial, dan lingkungan.
Melalui perubahan aturan tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap kontribusi dunia usaha dapat semakin terarah dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sinkronisasi antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, akademisi, dan media diharapkan mampu memperkuat pembangunan daerah sekaligus mendukung target dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro. (er)






