MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial EWP (27) ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu dan ganja yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (26/7/2026) di kawasan persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, informasi yang diterima dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas segera melakukan penyergapan terhadap tersangka.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah dipastikan akurat, petugas langsung mengamankan tersangka di wilayah Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen,” ujar AKP M. Budiono, Senin (3/8/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 96,28 gram serta 12 paket ganja seberat 131,98 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, antara lain tiga timbangan digital, alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, sebuah telepon genggam, serta tas penyimpanan barang bukti.
Menurut AKP Budiono, jumlah dan jenis barang bukti yang diamankan menguatkan dugaan bahwa narkotika tersebut dipersiapkan untuk diedarkan kembali.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.
“Barang bukti yang kami temukan mengindikasikan narkotika ini akan diedarkan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan lain yang terkait,” jelasnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami keterangan tersangka guna membongkar rantai distribusi narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya, EWP dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.
AKP Budiono menegaskan, Polres Malang akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan.
Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami menghimbau warga agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (fur)






