BONE BOLANGO — Persoalan dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Bone Bolango.
Kali ini, keberadaan bangunan sarang burung walet yang disebut berdiri di atas lahan yang diduga masuk kawasan LP2B dipertanyakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bube.
Anggota BPD Desa Bube, Abdul Qadir Jailani, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memastikan status lahan serta legalitas pembangunan bangunan tersebut.
Menurutnya, keberadaan LP2B memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan.
Karena itu, dugaan perubahan fungsi lahan pertanian menjadi bangunan komersial perlu mendapatkan perhatian serius.
“Lahan LP2B merupakan aset krusial untuk menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional. Alih fungsi lahan menjadi bangunan komersial seperti gedung walet tanpa izin yang jelas merupakan persoalan serius dan perlu ditelusuri,” ujar Abdul Qadir Jailani.
Ia mendorong pemerintah daerah, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pembangunan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Abdul Qadir juga menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan bangunan.
Status lahan, kesesuaian tata ruang, perizinan pembangunan, hingga legalitas pemanfaatan tanah perlu diperiksa secara menyeluruh.
Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran, ia meminta pemerintah mengambil langkah sesuai aturan serta memastikan fungsi lahan pertanian yang dilindungi tetap terjaga.
Dugaan pembangunan sarang burung walet di kawasan LP2B dapat berkaitan dengan sejumlah aspek hukum, terutama apabila terjadi perubahan fungsi lahan tanpa prosedur yang dipersyaratkan.
UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur perlindungan terhadap lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Dalam kondisi tertentu, alih fungsi lahan tersebut memiliki persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi.
Selain itu, aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian dengan rencana tata ruang, serta status penguasaan tanah juga perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Karena itu, dugaan penyerobotan maupun pelanggaran pemanfaatan lahan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan bangunan.
Kepastian mengenai status LP2B, kepemilikan atau penguasaan tanah, serta kelengkapan perizinan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi.
BPD Desa Bube berharap persoalan tersebut segera mendapat kejelasan.
Selain memberikan kepastian hukum, pemeriksaan juga dinilai penting untuk mencegah potensi konflik pertanahan sekaligus menjaga lahan produktif yang menjadi bagian dari ketahanan pangan daerah.
Hingga berita ini ditulis, diperlukan klarifikasi dari pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai status lahan serta legalitas bangunan sarang burung walet yang dipersoalkan tersebut. (er)






