BOJONEGORO — Perjalanan pulang sekolah seorang anak di Kabupaten Bojonegoro berubah menjadi pengalaman yang tidak semestinya.
Seorang pria berusia 56 tahun berinisial S alias M diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di dalam angkutan umum.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 13.40 WIB, ketika korban dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan angkutan umum dari wilayah Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
Polisi menerima laporan pada 29 Juli 2026 dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum,” ujar AKBP Yenni Diarty, Kamis (3/9/2026).
Peristiwa bermula ketika korban menaiki sebuah angkutan umum jenis bus Isuzu bernopol S-7928-UA dari kawasan pertigaan Desa Pumpungan.
Saat itu, di dalam kendaraan terdapat beberapa penumpang, dalam perjalanan menuju rumah korban di wilayah Kecamatan Kalitidu, pelaku yang semula duduk di bagian belakang berpindah tempat dan berada di dekat korban.
Polisi menyebut pelaku kemudian diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Korban yang merasa takut selanjutnya berpindah tempat duduk.
Namun, berdasarkan keterangan dalam penyidikan, pelaku diduga kembali mendekati korban.
Peristiwa tersebut berlangsung beberapa menit hingga korban turun dari angkutan umum di kawasan Panjunan.
Pengungkapan kasus ini turut diperkuat keterangan sejumlah saksi.
Salah seorang saksi disebut melihat kejadian tersebut secara langsung dan merekam aktivitas pelaku.
Petugas kemudian mengumpulkan rekaman video serta keterangan saksi sebagai bagian dari alat bukti dalam penyidikan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian yang diduga dikenakan pelaku, serta bukti elektronik berupa rekaman video.
Para saksi yang diperiksa juga membenarkan bahwa foto yang ditunjukkan penyidik merupakan sosok yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Setelah laporan dibuat, penyidik Polres Bojonegoro melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan S alias M di sebuah warung kopi di sekitar Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bojonegoro bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan pencabulan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap dugaan tindak pidana terhadap anak. Perkara ini masih kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yenni Diarty.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut. (er)






