Hukrim

Pengerukan Lahan Sumberjo Kenthong Jadi Perhatian DPRD Bojonegoro

aksesadim01
5
×

Pengerukan Lahan Sumberjo Kenthong Jadi Perhatian DPRD Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
IMG 20260914 WA0001

BOJONEGORO — Polemik pengerukan lahan di wilayah Dusun Kenthong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (9/9/2026).

Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.

Turut hadir pemilik lahan, pihak pengelola atau pengerja, perangkat desa, pihak kecamatan, Satpol PP, dinas terkait perizinan, serta sejumlah masyarakat Dusun Kenthong, Desa Sumberejo.

Pembahasan dilakukan untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait aktivitas pengerukan lahan yang disebut akan dimanfaatkan untuk persawahan.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim.

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan maupun keluhan terkait persoalan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Mustakim menegaskan, pihaknya belum ingin terburu-buru menyimpulkan apakah aktivitas tersebut masuk dalam persoalan pengerukan lahan atau berkaitan dengan penyiapan lahan pertanian.

Terlebih, perkara tersebut saat ini disebut masih berproses di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Menurutnya, audiensi di Komisi A menjadi ruang untuk menghimpun seluruh informasi dari pihak-pihak yang berkaitan.

Dengan demikian, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara utuh.

“Kami ingin mendengarkan seluruh keterangan yang ada agar permasalahan ini bisa menjadi gamblang. DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewajiban mendengarkan keluhan masyarakat dan berupaya mencari jalan tengah,” jelas Mustakim.

Dalam rapat tersebut, salah seorang pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan turut memberikan penjelasan.

Ia menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan miliknya dan telah memiliki sertifikat.

Agar lahan tersebut dapat memberikan manfaat, pihaknya menginginkan adanya pemerataan atau penataan tanah.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemilik lahan mengaku bekerja sama dengan pihak pengelola.

Skema yang dijalankan disebut tidak membebankan biaya pengerjaan kepada pemilik lahan.

“Lahan tersebut bersertifikat. Agar tanah bisa bermanfaat, kami menginginkan dilakukan pemerataan. Kami bekerja sama dengan pengelola dengan jaminan tidak mengeluarkan biaya,” ujarnya.

Dia menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan dapat membuat lahan lebih produktif sekaligus memberikan manfaat bagi pihak yang mengelolanya.

Sementara itu, pihak CV Lilahi Samawati wal Ardhi yang disebut sebagai pengerja pengerukan juga menyampaikan keterangan di hadapan Komisi A.

Pihak perusahaan mengklaim telah memenuhi kewajiban pajak sejak 2021 dan menyatakan tetap memiliki keinginan untuk membayar pajak.

Namun, mereka mengaku sempat mengalami persoalan ketika pembayaran pajak disebut ditolak dan aktivitas pengerukan diminta dihentikan.

“Kami sudah membayar pajak sejak 2021 dan selalu ingin membayar pajak. Tetapi tanpa pemberitahuan, tiba-tiba pajak kami ditolak dan pengerukan disuruh berhenti,” ungkap pihak CV tersebut.

Mereka mengaku masih mempertanyakan alasan penghentian kegiatan tersebut serta meminta adanya kejelasan dari pihak terkait.

Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, Komisi A DPRD Bojonegoro belum mengambil kesimpulan akhir.

Komisi A berencana menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi lahan di Dusun Kenthong, Desa Sumberejo.

Langkah tersebut dinilai penting agar anggota dewan dapat melihat langsung kondisi di lapangan dan mencocokkannya dengan keterangan yang disampaikan dalam rapat.

Komisi A berharap persoalan yang berkembang di masyarakat dapat segera menemukan titik terang dengan tetap mengedepankan aturan serta mencari solusi yang dapat diterima oleh pihak-pihak terkait.

Terlebih, proses hukum yang disebut sedang berjalan di Polda Jawa Timur juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar langkah penyelesaian di tingkat daerah tetap berada dalam koridor hukum. (er)