Hukrim

Mandek Dua Bulan, Laporan Kuasa Hukum ke Pengadilan Tinggi Makassar Belum Jelas

aksesadim01
7833
×

Mandek Dua Bulan, Laporan Kuasa Hukum ke Pengadilan Tinggi Makassar Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260430 WA0026

MAKASSAR — Polemik hukum kembali mencuat di Kota Daeng, kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA atau yang akrab disapa Andis, mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar, Rabu (29/4/2026), untuk menagih kejelasan atas laporan dugaan pelanggaran dalam putusan praperadilan Nomor 41/PN Makassar.

Langkah ini bukan tanpa alasan, lebih dari dua bulan sejak laporan dilayangkan dan proses pemeriksaan berjalan, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima perkembangan berarti.

Situasi ini memicu tanda tanya besar sekaligus kekhawatiran akan lambannya penanganan perkara.

“Kami datang ini bentuk keseriusan kami mengawal hak klien yang dirugikan oleh putusan yang kami nilai cacat hukum,” tegas Andis di hadapan media.

Andis secara terbuka menyoroti substansi putusan Nomor 41 yang dinilai tidak selaras dengan prinsip hukum.

Ia juga mengungkap adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani perkara tersebut.

Menurutnya, pertimbangan dalam putusan itu tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi sistem peradilan.

Kedatangan tim kuasa hukum mendapat respons langsung dari pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar.

Andis mengapresiasi keterbukaan tersebut, meski di sisi lain ia memahami adanya batas kewenangan lembaga dalam menilai substansi putusan.

Pihak Pengadilan Tinggi Makassar menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran hakim menjadi ranah pengawasan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi hanya berfungsi sebagai penghubung administratif dalam proses pelaporan.

Meski tim pemeriksa disebut sudah dibentuk dan proses klarifikasi telah dilakukan, Andis menilai penanganan perkara terkesan stagnan.

“Kami sudah dipanggil dan memberikan keterangan. Tapi setelah itu tidak ada kabar lanjutan. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Yang paling disorot adalah adanya dua putusan yang saling bertentangan.

Di satu sisi, terdapat putusan yang menghentikan perkara. Namun di sisi lain, muncul putusan baru yang justru membuka kembali proses hukum.

Kondisi ini dinilai sebagai “blunder hukum” yang berpotensi menciptakan ketidakpastian.

“Ini bukan sekedar beda tafsir. Ini kontradiksi nyata yang merugikan klien kami,” tegas Andis.

Tak berhenti di situ, Andis juga mengkritik langkah penyidik Polrestabes Makassar yang kembali menerbitkan SPDP berdasarkan putusan Nomor 41.

Ia menilai tindakan tersebut mengabaikan putusan praperadilan sebelumnya.

Dalam putusan Nomor 29, kata Andis, kliennya telah dinyatakan tidak terbukti melanggar hukum, bahkan mendapatkan pemulihan nama baik dan ganti rugi.

“Putusan itu jelas. Tapi sekarang muncul putusan lain yang justru dijadikan dasar melanjutkan proses hukum. Ini membingungkan dan bertentangan,” paparnya.

Andis menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum yang jelas.

Baginya, perkara ini bukan hanya soal klien, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Ini soal keadilan. Kami akan terus kawal sampai tuntas,” pungkasnya. (Tim Sembilan)