Investigasi

Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi Muncul di Lamongan, Kades Ikut Terima

aksesadim01
7896
×

Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi Muncul di Lamongan, Kades Ikut Terima

Sebarkan artikel ini
IMG 20260514 WA0018

LAMONGAN – Program bantuan ternak sapi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kelompok Tani Ternak Sumber Jaya di Desa Balongwangi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan publik.

Bantuan yang seharusnya diperuntukkan meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok ternak di Lamongan itu diduga tidak disalurkan secara merata.

Bahkan, muncul dugaan bantuan justru dinikmati oleh segelintir pihak, termasuk oknum perangkat desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok ternak yang beranggotakan sekitar 20 orang tersebut menerima bantuan sebanyak sembilan ekor sapi pada tahun 2025.

Namun, pembagian sapi disebut hanya diterima oleh enam orang anggota.

Salah satu anggota kelompok, Ali, mengungkapkan adanya ketimpangan dalam proses distribusi bantuan tersebut.

Saat ditemui di kediamannya pada 14 April 2026 lalu, ia menyebut sebagian besar bantuan hanya dikuasai pihak tertentu.

Menurut Ali, tiga ekor sapi diterima oleh Satim selaku ketua kelompok, satu ekor diterima kepala desa, dua ekor diberikan kepada Mataji, sementara dirinya, Sukarto, dan Paing masing-masing hanya menerima satu ekor.

“Jumlah anggota sekitar 20 orang, tapi yang menerima hanya enam orang,” ujar Ali.

Tak hanya itu, ia juga mengaku penerima bantuan sapi diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp6 juta untuk setiap ekor sapi yang diterima.

Sementara anggota yang tidak memperoleh bantuan sapi disebut hanya mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp2 juta yang berasal dari hasil pembagian dana tersebut.

“Yang dapat sapi bayar enam juta, sedangkan yang tidak dapat hanya diberi dua juta,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Desa Balongwangi, Kasiono, saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (28/4/2026), membenarkan dirinya menerima sapi tersebut.

Namun ia menegaskan sapi itu dibeli menggunakan uang pribadi, bukan diberikan secara gratis.

“Itu sapi saya beli sendiri, bukan diberi. Harganya sekitar tujuh juta kalau tidak salah. Uangnya saya serahkan ke bendahara kelompok ternak, tapi saya lupa namanya,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan bantuan pemerintah di tingkat kelompok ternak.

Pasalnya, bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah semestinya dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota kelompok.

Selain itu, aturan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani menyebut aparat atau perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan dalam kepengurusan kelompok tani maupun kelompok ternak guna menghindari konflik kepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, Satim selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Sumber Jaya belum memberikan klarifikasi.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun mendatangi kediamannya disebut belum membuahkan hasil.

Kasus ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan ternak pemerintah yang berpotensi merugikan anggota kelompok lainnya.

Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan investigasi agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku. (Fs)