BOJONEGORO – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di wilayah Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Senin (8/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.
Insiden yang melibatkan sebuah sepeda motor Honda Revo dan truk Hino tersebut mengakibatkan seorang pemuda asal Kabupaten Lamongan meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Yudifran Stiawan (22), seorang pelajar atau mahasiswa asal Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Revo bernomor polisi S 4420 ACF.
Sementara itu, kendaraan lain yang terlibat adalah truk Hino bernomor polisi L 9571 UK yang dikemudikan Yanuar Joko Wijaksono (37), warga Kabupaten Jombang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Septian Nur Pratama, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika truk Hino melaju dari arah barat menuju timur.
Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi truk berupaya mendahului kendaraan yang berada di depannya.
Namun pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Revo yang dikendarai korban.
Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan keras tidak dapat dihindari.
“Truk yang sedang mendahului kendaraan di depannya bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan,” terang Ipda Septian berdasarkan hasil keterangan saksi di lokasi kejadian.
Benturan keras menyebabkan pengendara sepeda motor mengalami sejumlah luka serius, di antaranya dugaan patah tulang pada tangan kanan dan kaki kanan serta mengalami pendarahan dari hidung.
Korban kemudian dievakuasi dan dilarikan ke RS Muhammadiyah Babat untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Peristiwa tersebut menambah daftar kecelakaan fatal di jalur Bojonegoro–Babat yang kerap menjadi titik rawan kecelakaan, terutama pada jam-jam dini hari ketika arus kendaraan masih cukup ramai dan jarak pandang pengendara terbatas.
Petugas Satlantas Polres Bojonegoro telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (er)






