Politik

Dua Raperda Dibahas DPRD Bojonegoro, Fokus Aturan Desa dan Aset

aksesadim01
6753
×

Dua Raperda Dibahas DPRD Bojonegoro, Fokus Aturan Desa dan Aset

Sebarkan artikel ini
IMG 20260526 WA0021

BOJONEGORO – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menggeber pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Pembahasan berlangsung dalam rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Senin (25/5/2026).

Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menegaskan bahwa pembahasan masih terus dilakukan secara intensif dan mendalam.

Menurutnya, harmonisasi aturan menjadi poin penting agar regulasi daerah yang disusun benar-benar selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

“Pembahasan terus kami lakukan bersama perangkat daerah terkait agar substansi Raperda lebih matang dan sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.

Raperda pencabutan Perda Desa dibahas sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi yang lebih baru.

Sebab, sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan aturan yang berlaku saat ini.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diproyeksikan menjadi dasar penguatan tata kelola aset milik pemerintah daerah.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, efektif, transparan, serta akuntabel.

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan penjelasan dari OPD turut menjadi bahan pendalaman bagi Pansus sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.

DPRD Bojonegoro berharap dua Raperda ini nantinya mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional. (Er)