MALANG – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama berbulan-bulan meresahkan warga Kota Malang akhirnya terhenti.
Jajaran Polsek Sukun berhasil membongkar praktik curanmor yang dilakukan dua pria berinisial RZ (21) dan HS (27), yang diketahui telah menggasak sedikitnya lima sepeda motor dari berbagai lokasi sejak awal tahun 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian laporan kehilangan kendaraan yang diterima polisi dari sejumlah wilayah di Kota Malang.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku.
Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtyas mengungkapkan, RZ berhasil diamankan petugas pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026, di sebuah rumah kos kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.
Saat diperiksa, RZ mengakui tidak beraksi sendirian dan menyebut nama rekannya, HS, sebagai partner dalam setiap aksi pencurian.
Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan. Hasilnya, HS yang sempat berusaha menghindari kejaran polisi berhasil ditangkap di sebuah minimarket yang masih berada di wilayah Bandungrejosari pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya lima lokasi berbeda di Kota Malang.
Aksi mereka berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026 dengan sasaran utama kendaraan yang terparkir di lingkungan rumah kos maupun permukiman yang minim pengawasan.
Lima kendaraan yang berhasil dicuri terdiri dari tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Yamaha Aerox.
Lokasi pencurian tersebar di sejumlah kawasan, antara lain Kelurahan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, serta beberapa rumah kos lainnya yang dianggap mudah menjadi target.
Menurut Kompol Riyan, modus yang digunakan kedua pelaku tergolong sederhana namun cukup efektif.
Mereka berkeliling mencari lokasi parkir yang sepi pengawasan, kemudian mengincar sepeda motor yang tidak dilengkapi pengaman tambahan atau dalam kondisi kurang aman.
Pelaku sengaja memilih kendaraan yang dianggap mudah dibawa kabur.
Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman.
Penyidik juga mengungkap bahwa dua unit sepeda motor hasil curian telah dijual melalui marketplace atau platform jual beli daring.
Dari transaksi tersebut, kedua pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta.
Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk membayar biaya tempat tinggal.
Kapolsek Sukun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak kriminal dominan di kawasan perkotaan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kepekaan warga terhadap aktivitas mencurigakan dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.
Akibat perbuatannya, RZ dan HS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polsek Sukun juga menghimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, khususnya di lingkungan kos dan kawasan permukiman padat.
Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan dapat segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 atau layanan Jogo Malang Presisi di nomor 08111272000. (Fur)






