Hukrim

Dalih Beli Makanan, Pria di Malang Ini Diduga Gelapkan Motor Temannya

aksesadim01
8739
×

Dalih Beli Makanan, Pria di Malang Ini Diduga Gelapkan Motor Temannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260804 WA0012

MALANG – Aksi seorang pria yang diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya berakhir di tangan polisi.

Terduga pelaku berinisial DS (23) diamankan jajaran Polres Malang setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy dengan alasan hendak membeli makanan, namun tak pernah mengembalikannya kepada pemilik.

Kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik Polsek Tajinan bersama Satreskrim Polres Malang.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku di lokasi lain.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu, 26 Juli 2026.

Saat itu korban berinisial EF (35), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diajak DS menuju rumah kontrakannya di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, untuk mengambil pompa dan tandon air.

Sesampainya di lokasi, DS meminta izin meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak membeli makanan.

Korban sempat mengingatkan agar kendaraan tersebut segera dikembalikan karena masih akan digunakan.

Namun setelah membawa motor beserta kunci kontaknya, pelaku tidak kunjung kembali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan.

Petugas mengumpulkan keterangan saksi, melacak keberadaan pelaku, hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa DS berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang.

Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, polisi bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DS tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Selain mengamankan kendaraan beserta kunci kontak, penyidik turut menyita dokumen kepemilikan berupa BPKB dan STNK sebagai barang bukti pendukung.

AKP Budiono mengatakan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik kini memeriksa pelaku dan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, DS disangkakan melanggar pasal tentang penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Malang menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada siapa pun, termasuk orang yang sudah dikenal, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami tindak pidana serupa. (Fur)