TNI/POLRI

TMMD 129 Bojonegoro Bekali Warga Kesongo Pengetahuan Cukai dan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

aksesadim01
8732
×

TMMD 129 Bojonegoro Bekali Warga Kesongo Pengetahuan Cukai dan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20260731 WA0006

BOJONEGORO – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat edukasi hukum bagi masyarakat.

Salah satunya melalui sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan yang diprakarsai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro itu menghadirkan sejumlah narasumber dari Bea Cukai Bojonegoro, Bappeda, Forkopimcam Kedungadem, serta unsur TNI dan Polri.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal sekaligus mendorong partisipasi warga dalam memberantas peredarannya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal.

Ia berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan hingga selesai agar memahami ciri-ciri rokok ilegal, sehingga tidak mudah tergiur harga murah maupun menjadi bagian dari rantai peredarannya.

Sementara itu, Camat Kedungadem, Sahlan, menyampaikan bahwa Kecamatan Kedungadem merupakan salah satu wilayah dengan areal tanam tembakau yang cukup luas di Bojonegoro.

Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga ekosistem industri hasil tembakau yang legal.

Ia menghimbau para pemilik toko maupun warung agar tidak menjual rokok ilegal serta lebih selektif menerima tawaran dari sales yang tidak jelas asal-usul produknya.

Selain itu, Sahlan juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjual rokok kepada anak-anak dan menghindari merokok di sekitar balita maupun ibu hamil karena dampaknya terhadap kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Sahlan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap meningkatnya kasus kebakaran saat musim kemarau.

Dia meminta warga tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan karena berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.

Mewakili Danramil 0813/08 Kedungadem, Bati Tuud Koramil 0813/08 Kedungadem Peltu Lasuri menjelaskan bahwa cukai merupakan instrumen negara yang bertujuan mengendalikan peredaran barang tertentu, seperti rokok dan minuman beralkohol.

Menurutnya, keberadaan cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga menjadi bentuk pengawasan terhadap barang yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan negara, produk tersebut tidak melalui pengawasan kualitas sehingga kandungannya tidak dapat dipastikan keamanannya.

Kapolsek Kedungadem, AKP Mat Suiswanto, turut mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain mengajak warga menjauhi rokok ilegal, ia juga mengimbau masyarakat menjaga etika saat merokok agar tidak mengganggu orang lain, khususnya perokok pasif.

Dirinya menilai kesadaran bersama menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat sekaligus mendukung upaya pemerintah menekan peredaran barang ilegal.

Dari sisi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kepala Sub Bagian Keuangan Bappeda Kabupaten Bojonegoro, Umi Rahmawati, menjelaskan bahwa dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai program yang langsung dirasakan masyarakat.

Beberapa di antaranya meliputi pembiayaan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pembangunan jalan usaha tani, bantuan pertanian, pembangunan sumur, pelatihan keterampilan, bantuan langsung tunai bagi buruh pabrik rokok, hingga kegiatan sosialisasi seperti yang dilaksanakan di Desa Kesongo.

Menurut Kapolsek, masyarakat perlu mengetahui bahwa penerimaan cukai dari industri hasil tembakau pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

Materi utama disampaikan oleh Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Deby Qosim.

Dirinya menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik karena tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, maupun memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Deby mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah, menggunakan kemasan sederhana, serta memiliki merek yang tidak lazim.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa pelanggaran di bidang cukai memiliki ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada petani tembakau, industri rokok legal, hingga program pembangunan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Deby mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum maupun Bea Cukai.

Sementara itu, Kepala Desa Kesongo, Kusnadi, mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi tersebut.

Dia berharap para pemilik toko dan warung di desanya semakin berhati-hati menerima produk rokok dari sales yang belum dikenal serta saling mengingatkan antar warga agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, edukasi seperti ini sangat penting karena selain melindungi masyarakat dari risiko hukum, juga menjaga keberlangsungan pembangunan daerah yang sebagian didukung melalui penerimaan cukai hasil tembakau.

Melalui sosialisasi yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan TMMD ke-129 ini, pemerintah berharap masyarakat Desa Kesongo semakin memahami pentingnya membeli, menjual, dan mengedarkan produk rokok yang legal sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan, kesehatan masyarakat, dan penerimaan negara. (Er)