Hukrim

Tim URC Jaka Tingkir Ringkus Maling Motor Sawah di Lamongan

aksesadim01
6967
×

Tim URC Jaka Tingkir Ringkus Maling Motor Sawah di Lamongan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260724 WA0000

LAMONGAN – Respon cepat jajaran Polres Lamongan kembali membuahkan hasil.

Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Desa Banjarejo, Kecamatan Karangbinangun.

Tak butuh waktu lama, kurang dari sepekan sejak laporan diterima, seorang pelaku berinisial AS (30) berhasil diringkus di kediamannya pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat, penyelidikan yang teliti, serta sinergi yang solid antara Tim URC Jaka Tingkir dengan Unit Reskrim Polsek Karangbinangun.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari sepekan setelah kejadian berikut barang bukti kendaraan hasil curian,” ujarnya.

Menurut Hamzaid, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Peristiwa pencurian bermula pada Sabtu (18/7/2026). Korban berinisial AM (50), warga Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, datang ke sawah menggunakan sepeda motor Honda Supra X untuk melakukan pemupukan tanaman padi.

Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motornya di pematang sawah dekat pohon pisang. Kunci kontak dibawa di saku celana, namun kendaraan tidak dalam kondisi setang terkunci.

Sekitar pukul 13.00 WIB, setelah selesai bekerja, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula.

Berbagai upaya pencarian bersama warga sekitar dilakukan, namun kendaraan tak kunjung ditemukan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Berbekal laporan itu, Tim URC Jaka Tingkir langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Lamongan juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area persawahan maupun lokasi yang minim pengawasan.

Menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih tempat parkir yang aman dinilai dapat meminimalkan risiko pencurian.

IPDA M. Hamzaid turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai tindak kejahatan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lamongan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (fs)