Peristiwa

Kasun Kalianyar Kepohbaru Bojonegoro Jadi Sorotan Usai Adu Argumen

aksesadim01
13
×

Kasun Kalianyar Kepohbaru Bojonegoro Jadi Sorotan Usai Adu Argumen

Sebarkan artikel ini
IMG 20260912 WA0000

BOJONEGORO – Dua awak media, HS dan DN, mengaku merasa tertekan setelah terlibat adu argumen dan sempat memanas dengan Suyadi, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Kalianyar, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (11/9/2026).

Persoalan bermula ketika HS dan DN melintas di kawasan tersebut dalam perjalanan menuju Kecamatan Kedungadem.

Keduanya kemudian berhenti setelah melihat aktivitas pekerjaan bangunan di depan rumah yang sebelumnya pernah ditempati DN.

Di lokasi, DN bertemu dengan Suyadi, yang disebut merupakan mantan suaminya.

DN kemudian menanyakan mengenai rumah yang saat itu tengah dibongkar.

Menurut keterangan DN, pertanyaan tersebut mendapat respon dengan nada tinggi.

“Apa urusanmu, sudah tidak usah ikut campur,” demikian ucapan Suyadi sebagaimana disampaikan DN.

Perdebatan kembali terjadi ketika DN melihat adanya pekerjaan penggalian tanah untuk septic tank yang lokasinya disebut berdekatan dengan sumur.

DN mempertanyakan alasan pembangunan septic tank di dekat sumber air tersebut.

Pertanyaan itu kemudian memicu perdebatan kembali antara dirinya dan Suyadi.

Situasi disebut mulai berubah ketika Suyadi menelepon seseorang.

Dalam percakapan tersebut, menurut HS dan DN, Suyadi meminta sejumlah orang datang ke lokasi.

Terdengar pula ucapan berbahasa Jawa yang kemudian menjadi perhatian.

“Enek wong monco sing sok dadi jagoan. Kesini semua.”
Ucapan tersebut dimaknai sebagai, “Ada orang luar yang sok menjadi jagoan, kesini semua.”

HS yang berada di lokasi kemudian meminta klarifikasi secara langsung mengenai maksud ucapan tersebut.

“Mohon maaf Pak Kasun, yang dimaksud orang monco itu siapa,” tanya HS.

Menurut HS, Suyadi menyatakan tidak menyebut nama dirinya.

Namun, HS kembali mempertanyakan pernyataan tersebut karena saat itu dirinya dan DN merupakan orang yang berasal dari luar lingkungan tersebut.

Setelah komunikasi melalui telepon berlangsung, sejumlah orang kemudian datang ke lokasi.

HS selanjutnya memperkenalkan diri sebagai awak media yang sedang menjalankan aktivitas jurnalistik.

“Kami wartawan. Kami bebas mencari informasi dan berita selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan,” ujar HS.

Tak lama berselang, situasi semakin ramai, HS dan DN menyebut sedikitnya tujuh orang datang ke lokasi.

Mereka disebut terdiri dari keluarga Suyadi, seorang tenaga tata usaha (TU) SMP, Ketua RW, serta sejumlah pekerja bangunan yang sebelumnya berada di lokasi.

Kondisi tersebut membuat HS dan DN merasa tidak nyaman dan khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.

Untuk menghindari kemungkinan konflik semakin besar, keduanya kemudian memilih menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kepohbaru guna menyampaikan kondisi yang sedang terjadi.

HS mengaku berusaha tetap tenang dan menjelaskan kronologi kepada orang-orang yang datang.

Setelah dilakukan komunikasi dan diberikan penjelasan, situasi akhirnya berangsur kondusif.

Tidak terjadi pengeroyokan maupun kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut.

HS dan DN kemudian meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Kedungadem.

DN menjelaskan, persoalan mengenai tanah dan rumah yang menjadi salah satu pemicu perdebatan tersebut masih dalam proses penyelesaian di Polres Bojonegoro.

Menurut DN, rumah tersebut rencananya akan dijual, hasil penjualan nantinya disebut akan digunakan untuk melunasi utang Suyadi, sedangkan sisa hasil penjualan akan dibagi antara DN dan anaknya.

Karena persoalan tersebut masih berproses, DN menilai diperlukan penyelesaian melalui jalur yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

HS menyayangkan situasi yang terjadi, ia menilai perangkat desa, termasuk kepala dusun, semestinya dapat menjadi pihak yang membantu menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif.

Menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa membuat pihak lain merasa tertekan.

“Kami menyayangkan kejadian ini. Seorang perangkat desa seharusnya bisa menjadi pengayom dan menciptakan suasana kondusif. Kalau ada persoalan, seharusnya diselesaikan dengan komunikasi yang baik, bukan dengan memanggil orang hingga situasi menjadi ramai dan membuat kami merasa terancam,” kata HS.

HS juga meminta Pemerintah Desa Sidomukti maupun aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Dia berharap pihak terkait dapat meminta keterangan dari seluruh pihak yang berada di lokasi sehingga duduk perkara menjadi jelas.

“Kami berharap pihak desa dan APH dapat memanggil serta meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terlibat. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi agar persoalannya terang dan tidak terulang kembali,” tegasnya.

HS menilai, apabila terdapat ucapan atau tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi terhadap awak media, hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka.

Menurutnya, penyelesaian secara proporsional penting dilakukan agar persoalan serupa tidak berkembang menjadi preseden buruk terhadap hubungan antara masyarakat, pemerintah desa, dan insan pers.

Peristiwa di Dusun Kalianyar tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap persoalan di tengah masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan atau memperkeruh keadaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Suyadi selaku Kasun Kalianyar dan Pemerintah Desa Sidomukti belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan HS dan DN.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Suyadi maupun pihak Pemerintah Desa Sidomukti sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers. (er)