Hukrim

Dari Kredit ke Korupsi, Ini Duduk Perkara Bank BJB dalam Kasus Sritex

aksesadim01
7835
×

Dari Kredit ke Korupsi, Ini Duduk Perkara Bank BJB dalam Kasus Sritex

Sebarkan artikel ini
IMG 20260426 WA0004

SEMARANG – Sidang kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali menjadi perhatian publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan tuntutan berat kepada tiga mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Fajar Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 April 2026.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuddy Renaldi dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang.

Selain Yuddy, dua pejabat lainnya juga turut dituntut, yakni mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Benny Riswandi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial, Dicky Syahbandinata.

Benny dituntut 8 tahun penjara, sementara Dicky dituntut 6 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Kasus ini tak lepas dari sorotan pernyataan sebelumnya dari Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pernah mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pemberian kredit Bank BJB kepada Sritex.

Menurutnya, kredit yang diberikan pada tahun 2020 tersebut tidak melalui analisa yang memadai dan melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

“Tidak melakukan analisa yang cukup serta tidak memenuhi persyaratan kredit modal kerja,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Mei 2025.

Ia juga menyoroti bahwa saat itu kondisi Sritex berada di peringkat risiko BB-, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit tanpa jaminan.

Tak hanya soal prosedur, jaksa juga mengungkap bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain.

Penggunaan dana disebut mencakup pembayaran cicilan hingga pembelian aset non produktif, yang semakin memperbesar risiko kredit macet.

Akibatnya, kredit yang dikucurkan oleh Bank BJB maupun bank daerah lainnya kini masuk kategori kolektibilitas 5 atau macet.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Bank BJB mengucurkan kredit kepada Sritex sebesar Rp550 miliar dalam dua tahap, yakni Rp200 miliar pada tahap awal dan Rp350 miliar pada September 2020.

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebijakan tersebut berujung pada kerugian negara sebesar Rp671 miliar.

Total kerugian dari tiga klaster bank dalam kasus ini bahkan mencapai Rp1,35 triliun, dengan rincian, Bank BJB Rp671 miliar, Bank Jateng Rp502 miliar, Bank DKI Rp180 miliar.

Ironisnya, aset perusahaan disebut tidak mampu menutup kerugian karena nilainya lebih kecil dari total pinjaman dan tidak sepenuhnya menjadi jaminan.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam penegakan hukum sektor perbankan.

Tuntutan yang dijatuhkan jaksa menjadi babak penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Publik kini menunggu apakah tuntutan tersebut akan dikabulkan atau justru berubah dalam putusan hakim nantinya. (Tim Pitu)