Peristiwa

Viral Perkelahian di Parkiran Swalayan Salatiga, Dua Pihak Sama-sama Luka

aksesadim01
×

Viral Perkelahian di Parkiran Swalayan Salatiga, Dua Pihak Sama-sama Luka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260918 WA0047

SALATIGA – Rekaman CCTV yang memperlihatkan perkelahian di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, menjadi perhatian setelah beredar di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 12 September 2026.

Dua orang, Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R, disebut terlibat dalam perselisihan yang berujung kontak fisik.

Tim hukum dari Sukindar Law Firm yang mendampingi perkara tersebut menyampaikan bahwa kedua pihak sama-sama mengalami luka dan kini masih menjalani proses pemulihan.

Menurut keterangan yang disampaikan tim hukum, perselisihan berawal dari cekcok antara keduanya.

Kesalahpahaman disebut terjadi sebelum akhirnya peristiwa berkembang menjadi perkelahian.

Keduanya kemudian mendapat penanganan medis di RSUD Salatiga.

Tim hukum menyebut Fujiyanto bahkan mengantarkan Sholeh ke rumah sakit setelah kejadian. Perkara tersebut kini telah ditangani oleh Polres Salatiga.

Pimpinan Sukindar Law Firm, Sukindar, S.H., mengatakan pihaknya turun memberikan pendampingan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai perkelahian antara sesama teman dan membantah narasi yang menurutnya menggambarkan kejadian sebagai pengeroyokan terencana.

“Ini adalah perkelahian sesama kawan, bukan pengroyokan terencana seperti yang dinarasikan di luar. Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga,” ujar Sukindar.

Dia menambahkan, tim hukum saat ini mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi.

“Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk meluruskan fakta dan mengupayakan mediasi kekeluargaan,” lanjutnya.

Sukindar juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.

“Kami menghimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan video CCTV secara sepihak yang bisa menyesatkan opini publik. Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Salatiga dan kami dorong penyelesaian secara restorative justice, karena keduanya adalah teman,” tegasnya.

Tim hukum menyatakan akan terus mendampingi proses perkara secara profesional sembari mengedepankan pendekatan kekeluargaan.

Sementara itu, proses penanganan perkara tetap berada di tangan Polres Salatiga.

Fakta hukum terkait kronologi maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalaminya berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.

Karena perkara masih dalam proses penanganan, seluruh pihak juga diharapkan menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (dtw)