Daerah

Ada Selisih 10 Kg, Pembagian Beras di Bogangin Bojonegoro Dipertanyakan

aksesadim01
×

Ada Selisih 10 Kg, Pembagian Beras di Bogangin Bojonegoro Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260918 WA0019

BOJONEGORO – Pembagian bantuan pangan berupa beras di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian warga.

Pasalnya, bantuan yang disebut seharusnya diterima sebanyak 30 kilogram, namun sejumlah warga mengaku hanya membawa pulang 20 kilogram.

Pembagian bantuan tersebut berlangsung di Balai Desa Bogangin pada Selasa (15/9/2026).

Persoalan muncul karena pada kupon penerima tercantum jumlah 30 kilogram beras, sementara beras yang kemudian diserahkan kepada warga disebut hanya dua karung atau 20 kilogram.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, pemerintah desa menyampaikan bahwa pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan warga.

Beras sebanyak 10 kilogram yang tidak diberikan kepada penerima disebut akan dialokasikan untuk masyarakat lain yang belum mendapatkan bantuan.

Namun, mekanisme tersebut justru memunculkan pertanyaan.

Warga mempertanyakan apakah pengurangan jatah bantuan dari jumlah yang tercantum dalam kupon memang diperbolehkan dan memiliki dasar aturan yang jelas.

Seorang warga Bogangin W, yang meminta identitasnya diinisialkan membenarkan adanya perbedaan antara jumlah yang tercantum dalam kupon dengan beras yang diterima.

“Iya mas memang benar, hanya mendapatkan 20 kg beras, padahal di dalam kupon tertulis 30 kg. Akan tetapi sebelum penerimaan sudah diberitahu nanti yang diterima adalah 20 kg beras. Kami sebagai masyarakat hanya bisa pasrah,” ujarnya.

Warga juga menyoroti proses pembagian di lokasi, berdasarkan kesaksian yang dihimpun, terdapat penerima yang sempat diarahkan untuk menerima atau membawa beras dengan jumlah 30 kilogram sebelum kemudian sebagian beras diletakkan kembali dan penerima mengambil dua karung beras dari gudang balai desa.

Situasi tersebut dinilai warga menimbulkan kebingungan karena jumlah bantuan yang tampak dalam proses dokumentasi disebut berbeda dengan jumlah beras yang akhirnya diterima.

Persoalan utama yang kini menjadi sorotan bukan hanya mengenai selisih 10 kilogram, tetapi juga dasar keputusan pengurangan dan mekanisme pengalokasian beras tersebut.

Jika memang terdapat kesepakatan untuk membagi sebagian jatah penerima kepada warga lain, masyarakat berharap kesepakatan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa yang membuat keputusan, dasar hukumnya, serta bagaimana pencatatan penerima dilakukan.

Transparansi penting agar bantuan pemerintah tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Apalagi, bantuan pangan merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Karena itu, setiap perubahan jumlah maupun mekanisme penyaluran idealnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka.

Pengamat kebijakan pemerintah Bambang Karyawanto menilai persoalan seperti ini perlu dilihat dari dasar aturan program bantuan serta mekanisme penyalurannya.

Menurutnya, apabila jumlah bantuan telah ditetapkan dalam dokumen resmi, pemerintah desa tidak seharusnya melakukan perubahan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

“Kalau memang ada perbedaan antara jumlah yang tercantum dalam kupon dengan jumlah yang diterima masyarakat, hal itu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai istilah kesepakatan warga justru digunakan untuk mengubah ketentuan bantuan tanpa dasar administrasi yang jelas,” ujar Bambang, Jum’at (18/9/2026).

Dia mengatakan, apabila memang terdapat penerima lain yang belum memperoleh bantuan, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme pendataan dan penyaluran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang paling penting adalah transparansi. Berapa jumlah bantuan yang diterima desa, berapa penerima, berapa yang diberikan kepada masing-masing penerima dan jika ada pengalihan sebagian bantuan harus ada dasar serta pencatatannya,” katanya.

Bambang menambahkan, pemerintah desa perlu membuka informasi kepada masyarakat agar tidak muncul dugaan adanya penyimpangan.

“Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bantuan yang menjadi haknya. Kalau mekanismenya memang diperbolehkan, sampaikan dasar aturannya. Kalau tidak diperbolehkan, jangan dilakukan,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Bogangin maupun pihak terkait mengenai dasar pengurangan bantuan dari 30 kilogram menjadi 20 kilogram.

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah pembagian dengan mekanisme tersebut telah sesuai ketentuan atau justru memerlukan evaluasi. (er)