BOJONEGORO – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), ketertiban masyarakat hingga perlindungan warga menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
Pembahasan regulasi tersebut digelar melalui Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, perangkat daerah, hingga perwakilan PKL, Selasa (15/9/2026).
FGD dibuka Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro Laela Nor Aeny, S.E., M.M.
Kehadiran berbagai unsur dalam forum tersebut menjadi penting karena Raperda yang dibahas nantinya akan bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Selain perangkat daerah, forum turut dihadiri DPRD Kabupaten Bojonegoro, TNI, Polres Bojonegoro, Kejaksaan, akademisi, serta ketua dan koordinator PKL.
Dari pihak DPRD Kabupaten Bojonegoro hadir Sudiyono, S.H., Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Salah satu isu yang mengemuka dalam FGD adalah aktivitas perdagangan masyarakat, khususnya keberadaan PKL di ruang publik.
Dalam menjalankan usaha, pedagang tetap dituntut memenuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari aspek perizinan, lokasi berjualan, ketertiban hingga kebersihan lingkungan.
Namun, persoalan ketertiban di lapangan dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui tindakan penertiban.
Dibutuhkan komunikasi yang jelas antara pemerintah, aparat dan masyarakat agar aturan dapat dipahami sebelum diterapkan.
Kasatpol PP Bojonegoro Laela Nor Aeny menegaskan bahwa penegakan ketertiban harus tetap berjalan seiring dengan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Ketertiban umum bukan semata-mata soal penertiban. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat memahami aturan, pemerintah memberikan ruang komunikasi, dan setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan mekanisme komunikasi dan pengaduan menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban yang lebih efektif.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro Sudiyono menilai pembahasan Raperda perlu dilakukan secara komprehensif agar aturan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat.
“Raperda ini harus memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masyarakat sekaligus memperjelas kewenangan pemerintah. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan,” kata Sudiyono.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penerapan aturan, termasuk ketika pemerintah melakukan penataan maupun penertiban terhadap aktivitas masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan dapat mengetahui apa saja yang harus diperbaiki atau dilengkapi agar aktivitasnya bisa kembali berjalan sesuai ketentuan.
Perwakilan PKL yang hadir dalam FGD turut menyampaikan aspirasi.
Salah satu hal yang dianggap penting adalah tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah, cepat dan dapat diakses ketika pedagang maupun masyarakat menghadapi persoalan di lapangan.
Saluran komunikasi tersebut dinilai dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan sebelum berkembang menjadi konflik.
Dalam konteks penataan PKL, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, prosesnya diharapkan tetap disertai penjelasan mengenai aturan serta langkah yang harus dilakukan masyarakat.
Pembahasan Raperda juga tidak dilepaskan dari karakter masyarakat Bojonegoro yang menjunjung kebersamaan, musyawarah, gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan.
Semangat tersebut menjadi modal penting untuk membangun ketertiban yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menciptakan kondisi lingkungan yang aman, tertib, nyaman dan tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
Arah pembangunan daerah yang mengedepankan kebersamaan juga menjadi konteks dalam memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Ketertiban, kebersihan serta aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan dapat berjalan beriringan dalam koridor aturan yang telah ditetapkan.
Melalui FGD ini, Pemkab Bojonegoro dan DPRD berupaya menyerap berbagai masukan sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Keterlibatan aparat, akademisi, perangkat daerah, pelaku usaha, PKL dan unsur masyarakat diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih realistis dan mudah diterapkan.
Pada akhirnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen penertiban.
Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas hak dan kewajiban masyarakat, membuka ruang komunikasi serta menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan keberlangsungan aktivitas ekonomi warga Bojonegoro. (er)






