Hukrim

Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Sleman, Ponpes Ungkap Fakta Mengejutkan

aksesadim01
5
×

Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Sleman, Ponpes Ungkap Fakta Mengejutkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260912 WA0003

SLEMAN – Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret seorang alumni santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus menjadi perhatian publik.

Pihak ponpes kini angkat bicara setelah kasus yang melibatkan santriwati berinisial FN tersebut viral dan dilaporkan ke Polresta Sleman.

Sebelumnya, kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, menyebut kliennya diduga mengalami tindakan seksual oleh seorang pria berinisial GN hingga kini tengah mengandung.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, dugaan peristiwa tersebut terjadi dua kali, masing-masing pada Desember 2025 dan Januari 2026.

Hari perkiraan lahir (HPL) korban disebut jatuh pada Oktober 2026.

Namun, pihak Ponpes Ash-Asholihah memberikan sejumlah klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat.

Ahmad Khoirul Anwar, perwakilan Ponpes Ash-Asholihah, menegaskan GN bukan pengasuh pondok pesantren sebagaimana narasi yang berkembang.

Menurutnya, GN merupakan salah satu staf pengajar di lingkungan ponpes.

“Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Asholihah, Sleman, Jumat, 11 September 2026.

Pihak ponpes juga menyebut FN merupakan alumni santriwati yang kemudian masih menjalankan aktivitas pengabdian atau khidmah di lingkungan pesantren.

Dari perspektif pihak ponpes, FN bukanlah satu-satunya pihak yang terdampak.

Mereka menyebut istri GN sebagai pihak yang juga menjadi korban dari persoalan tersebut.

Ahmad menjelaskan, peristiwa pertama yang disebut terjadi pada Desember 2025 berlangsung ketika kegiatan pesantren sedang memasuki masa liburan.

Setelah masa libur, FN disebut masih beberapa kali datang ke lingkungan ponpes.

Kedatangannya disebut berkaitan dengan permintaan istri GN untuk membantu suaminya.

Pihak pesantren menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan tradisi khidmah yang biasa dilakukan sebagian santri setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren.

Namun, menurut Ahmad, pada situasi tersebut GN diduga melakukan tindakan yang tidak semestinya terhadap FN.

“Pelaku GN secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri,” ujarnya.

Untuk kejadian berikutnya, pihak ponpes menyebut peristiwa berlangsung pada 29 Januari 2026.

Saat itu, istri GN disebut sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.

Dalam penjelasannya, Ahmad juga menyampaikan adanya pengakuan FN terkait hubungan dengan GN yang kemudian menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Pihak pesantren mengaku melakukan investigasi internal, dari proses tersebut, GN kemudian diberhentikan dari kepengurusan pondok.

“Karena telah terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina,” kata Ahmad.

Sementara itu, Heri Kurniawan selaku perwakilan tim kuasa hukum Ponpes Ash-Asholihah menegaskan pihak pesantren tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Laporan terhadap GN disebut telah disampaikan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.

Heri mengatakan, pihak ponpes justru mendukung kepolisian untuk mengusut perkara tersebut secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, pesantren tidak memiliki kepentingan untuk melindungi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau memang salah, salah. Kalau benar, benar. Maka kita turun di sini karena di sini itu pondok itu juga jadi korban,” ujar Heri.

Ia menambahkan, pihak ponpes merasa ikut terdampak akibat munculnya berbagai narasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Bukan hanya kemudian narasi yang dibangun korbannya pihak sana, tidak,” sambungnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari keluarga FN maupun Polresta Sleman mengenai seluruh klaim yang disampaikan pihak Ponpes Ash-Asholihah.

Karena proses hukum masih berjalan, fakta mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (dtw)