BOJONEGORO – Hanya dengan iuran Rp8.400 per bulan, pekerja rentan di Bojonegoro kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program tersebut tengah diperluas Pemkab Bojonegoro melalui Gerakan Jariyah Kehidupan.
Program ini menjadi perhatian setelah Pemkab Bojonegoro menyerahkan sejumlah klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dengan nilai hingga ratusan juta rupiah.
Penyerahan dilakukan secara simbolis saat apel rutin di halaman Gedung Putih Pemkab Bojonegoro, Rabu (9/9/2026).
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah sekaligus mengajak ASN dan masyarakat ikut mendaftarkan pekerja di lingkungan masing-masing.
Tiga ahli waris menerima manfaat dengan nilai berbeda, ahli waris Ahmad Jupri memperoleh Rp267 juta, sedangkan ahli waris Dariyono, petani asal Kecamatan Kapas, menerima Rp160 juta.
Sementara itu, ahli waris Mulyo Pramujiarto yang merupakan anggota Satlinmas menerima manfaat sebesar Rp42 juta.
Angka tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kepesertaan administratif.
Perlindungan tersebut dapat menjadi penyangga bagi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Tak Hanya Pekerja Formal
Nurul Azizah menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjangkau lebih banyak pekerja, termasuk mereka yang selama ini masuk kategori pekerja rentan.
Masyarakat bahkan bisa mendaftarkan pekerja yang berada di lingkungan rumah maupun tempat usaha, seperti asisten rumah tangga (ART), tukang, hingga pekerja lainnya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan di Bojonegoro sendiri telah berjalan sejak November 2023.
Hingga sekarang, sekitar 58.000 pekerja telah terdaftar dengan iuran yang ditanggung Pemkab Bojonegoro.
“Pemkab tidak memberikan sanduk (santunan duka), tetapi memberikan jaminan kematian terhadap pekerja rentan,” ujar Nurul.
Ia menjelaskan, ketika peserta meninggal dunia, keluarga dapat memperoleh manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak berhenti di sana, anak peserta juga berkesempatan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika mereka meninggal, bisa mendapatkan biaya kematian sebesar Rp42 juta. Bila anaknya ada dua orang, mendapatkan beasiswa mulai SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi,” jelasnya.
Kesempatan memperluas perlindungan tersebut semakin terbuka karena ada program potongan iuran selama September hingga Desember 2026.
Masyarakat yang mendaftarkan pekerja dalam program tersebut mendapatkan diskon iuran sebesar 50 persen.
Dari iuran Rp16.800 per bulan, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.
Bagi Nurul, nilai tersebut relatif kecil dibandingkan manfaat perlindungan yang dapat dirasakan pekerja dan keluarganya ketika risiko kerja terjadi.
Karena itu, ia mendorong ASN tidak hanya mendaftarkan dirinya sebagai peserta, tetapi juga ikut memberikan perlindungan kepada pekerja yang berada di lingkungan masing-masing.
“Ini bisa menjadi jariyah kehidupan. Kita memberikan perlindungan kepada orang lain dan keluarganya. Manfaatnya luar biasa,” tuturnya.
Perluasan perlindungan tidak berhenti pada pekerja rumah tangga, tukang, petani, maupun pekerja rentan lainnya.
Pemkab Bojonegoro juga berencana memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para kiai dan ulama di Kabupaten Bojonegoro, termasuk yang berada di tingkat kecamatan dan desa.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di berbagai sektor.
Melalui Gerakan Jariyah Kehidupan, Pemkab Bojonegoro ingin mendorong perlindungan pekerja menjadi gerakan bersama.
Sebab, dengan iuran yang terjangkau, manfaat perlindungan dapat dirasakan bukan hanya oleh pekerja, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya. (er)






