TNI/POLRI

TMMD Bojonegoro Tak Hanya Bangun Fisik, Kini Giliran Bangun Kesadaran Hukum

aksesadim01
6498
×

TMMD Bojonegoro Tak Hanya Bangun Fisik, Kini Giliran Bangun Kesadaran Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260725 WA0000

BOJONEGORO – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kembali menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak hanya sebatas membangun infrastruktur.

Di balik pengerjaan jalan, rehabilitasi rumah, hingga pembangunan fasilitas umum, TMMD juga berupaya memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui edukasi hukum bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari sasaran non fisik TMMD, Kodim 0813 Bojonegoro bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi pemahaman hukum yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, serta DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kesongo pada Jumat (24/7/2026) itu mendapat sambutan antusias.

Puluhan perangkat desa, ketua RT, tokoh masyarakat, hingga warga memenuhi ruang pertemuan untuk memperoleh pemahaman mengenai persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat.

Kepala Desa Kesongo, Kusnadi, mengatakan kehadiran TMMD merupakan momentum yang telah lama dinantikan masyarakat.

Menurutnya, manfaat TMMD jauh lebih luas dibanding sekadar pembangunan fisik.

“TMMD bukan hanya membangun jalan atau infrastruktur, tetapi juga membangun manusianya melalui pelatihan, penyuluhan, dan berbagai kegiatan pemberdayaan. Kesempatan seperti ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin karena belum tentu datang kembali dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat menjaga komunikasi dan memperkuat kebersamaan.

Di tengah pesatnya perkembangan media sosial, persoalan kecil dapat berkembang menjadi konflik besar apabila tidak disikapi secara bijaksana.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Mohamad Arifin, menjelaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa sebagai sarana penyelesaian persoalan secara damai.

Dia menghimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membawa persoalan ke ranah pidana.

Untuk sejumlah tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dapat menjadi solusi yang lebih mengedepankan perdamaian.

Arifin juga meluruskan anggapan yang masih berkembang di masyarakat mengenai kekuatan hukum sebuah dokumen.

Menurutnya, keabsahan suatu surat tidak ditentukan oleh materai semata, melainkan oleh isi perjanjian, kesepakatan para pihak, serta adanya saksi dan bukti pendukung yang sah.

Sementara itu, Brigadir Zamroni dari Unit III Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkapkan bahwa penipuan berbasis daring atau online menjadi salah satu kasus yang paling banyak dilaporkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Selain penipuan online, kepolisian juga masih banyak menangani perkara sengketa tanah, pencurian, penganiayaan, hingga tindak pidana pencabulan.

Dirinya menegaskan bahwa Polres Bojonegoro selalu mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mediasi di tingkat desa maupun Polsek sebelum perkara berlanjut ke proses hukum.

Brigadir Zamroni juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku mampu menyelesaikan perkara hukum dengan meminta sejumlah uang.

“Kami menghimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses gratis selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kondisi darurat,” katanya.

Dari jajaran TNI, Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro, Kapten Arh Eeng Mamuro, menegaskan bahwa keamanan dan kemajuan desa sangat dipengaruhi oleh tingkat kesadaran hukum masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang mampu menyelesaikan persoalan melalui komunikasi serta memahami aturan hukum akan menciptakan lingkungan yang aman, damai dan kondusif.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto.

Ia mengingatkan warga agar lebih bijak menggunakan media sosial karena setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum apabila melanggar aturan.

Melalui sosialisasi ini, TMMD ke-129 tidak hanya meninggalkan hasil pembangunan berupa infrastruktur yang dapat dinikmati masyarakat, tetapi juga membangun karakter warga agar lebih sadar hukum, cerdas bermedia digital, serta mampu menjaga kerukunan dan menyelesaikan persoalan secara damai.

Dengan demikian, program TMMD di Desa Kesongo menjadi contoh bahwa pembangunan desa yang berkelanjutan harus berjalan seiring antara pembangunan fisik dan pembangunan kualitas sumber daya manusia demi menciptakan masyarakat yang maju, aman dan berdaya saing. (er)