Daerah

Serikat Pekerja PT Interbat Sidoarjo Bahas Perjanjian Kerja Bersama Baru, Ini Poin Pentingnya

aksesadim01
6662
×

Serikat Pekerja PT Interbat Sidoarjo Bahas Perjanjian Kerja Bersama Baru, Ini Poin Pentingnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260524 WA0002

SIDOARJO – Kegiatan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di lingkungan PT Interbat Sidoarjo menjadi momentum penting bagi serikat pekerja dalam memperkuat perlindungan hak serta kesejahteraan karyawan.

Agenda tersebut digelar oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP FARKES R-KSPI PT Interbat Sidoarjo di Ji Poek DW Resto, Sidoarjo, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan yang dihadiri pengurus dan anggota serikat pekerja ini menjadi bagian dari konsolidasi organisasi sekaligus pemaparan hasil perumusan pembaharuan PKB yang nantinya akan menjadi pedoman hubungan industrial di perusahaan farmasi tersebut.

PT Interbat sendiri dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di sektor industri dan manufaktur farmasi dengan berbagai produk kesehatan, mulai dari obat resep, obat bebas (OTC), hingga suplemen kesehatan.

Perwakilan DPD FSP FARKES R-KSPI Jawa Timur, Dwi Prasetyo, dalam sambutannya menegaskan bahwa PKB memiliki peran strategis sebagai instrumen perlindungan hak pekerja sekaligus landasan terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

Menurutnya, pembaharuan PKB harus mampu menyesuaikan perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis.

Selain memberikan kepastian hukum, PKB juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta rasa aman bagi seluruh pekerja di lingkungan perusahaan.

Sementara itu, Ketua PUK SP FARKES R-KSPI PT Interbat Sidoarjo, Angga Riza, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan anggota yang aktif terlibat dalam proses penyusunan pembaharuan PKB tersebut.

Ia berharap hasil rumusan yang telah disusun bersama dapat menjadi langkah positif untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih adil, bermartabat, serta saling menghormati antara pekerja dan manajemen perusahaan.

Dalam pembahasan pembaharuan PKB itu, tim perumus mengangkat sejumlah poin penting, mulai dari hubungan kerja, sistem pengupahan, kesejahteraan pekerja, jaminan sosial, hingga tata tertib kerja di lingkungan perusahaan.

Tak hanya itu, pembahasan juga mencakup identitas perusahaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, masa berlaku PKB, mekanisme pengaduan, sampai tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Melalui kegiatan ini, FSP FARKES R-KSPI kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak normatif pekerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang kondusif, demokratis, dan berkeadilan di PT Interbat Sidoarjo. (sam)