Politik

FPPKN Ungkap Sejumlah Catatan untuk Pemkab Bojonegoro Meski Setujui LPJ APBD

aksesadim01
7861
×

FPPKN Ungkap Sejumlah Catatan untuk Pemkab Bojonegoro Meski Setujui LPJ APBD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260709 WA0005

BOJONEGORO – Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Pendapat akhir Fraksi FPPKN disampaikan oleh juru bicara Ahmad Suyono dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (7/7/2026), yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Suyono mengawali dengan memberikan apresiasi kepada Bupati Bojonegoro beserta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan pimpinan maupun anggota DPRD yang telah bekerja sama selama proses pembahasan Raperda hingga mencapai tahap persetujuan.

Menurut FPPKN, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum telah menunjukkan kinerja yang layak diapresiasi.

Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin berkualitas.

Beberapa poin yang menjadi sorotan FPPKN di antaranya adalah efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang dinilai belum maksimal pada sejumlah sektor.

Selain itu, masih rendahnya serapan anggaran di beberapa OPD juga dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh agar program pembangunan dapat berjalan lebih optimal.

Fraksi FPPKN juga menekankan pentingnya peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam penyusunan dan pelaporan keuangan daerah.

Menurut mereka, tata kelola keuangan yang baik menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.

Tak hanya itu, pembangunan infrastruktur maupun peningkatan pelayanan publik juga diminta agar benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat sehingga manfaat anggaran dapat dirasakan secara langsung oleh warga Bojonegoro.

Selain memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD, FPPKN turut mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah strategis.

Salah satu usulan yang menjadi perhatian fraksi tersebut adalah perlunya mempertimbangkan renegosiasi skema Participating Interest (PI) pada Blok Cepu.

Langkah tersebut dinilai penting sepanjang tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kemitraan yang saling menguntungkan.

Menurut FPPKN, optimalisasi manfaat dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah Bojonegoro akan memberikan dampak besar terhadap kapasitas fiskal daerah.

Dengan meningkatnya penerimaan daerah, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, memperkuat pelayanan publik, hingga menjalankan berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Berdasarkan hasil pembahasan, kajian, serta masukan dari berbagai pihak, Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan evaluatif,” tegas Ahmad Suyono.

Dengan sikap tersebut, seluruh fraksi di DPRD Bojonegoro terus menunjukkan komitmennya untuk mengawal pengelolaan APBD agar tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menghadirkan pembangunan yang efektif, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro. (Er)