Peristiwa

Rumah Hasil Jerih Payah TKI Hong Kong Berakhir Dibongkar, Ini Penjelasannya

aksesadim01
7749
×

Rumah Hasil Jerih Payah TKI Hong Kong Berakhir Dibongkar, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260706 WA0013

BOJONEGORO – Warga Dusun Kalipang RT 04 dan RT 05, Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dibuat geger dengan pembongkaran sebuah rumah milik pasangan suami istri, Purnomo dan Ngatiatul Kholafiyah, pada Senin (6/7/2026).

Rumah tersebut diketahui dibongkar atas keputusan Ngatiatul Kholafiyah yang selama ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, bangunan itu berdiri dari hasil kerja keras serta kiriman uang Ngatiatul selama merantau di luar negeri.

“Rumah itu dibangun dari hasil kerja istrinya di Hong Kong. Sangat disayangkan kalau akhirnya harus dibongkar seperti ini,” ujar MD, salah seorang warga setempat.

Peristiwa ini pun menjadi perbincangan masyarakat, sejumlah warga menduga pembongkaran berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang dipicu dugaan perselingkuhan oleh sang suami.

Namun, persoalan tersebut kini telah ditangani melalui jalur hukum dengan pendampingan kuasa hukum dari pihak Ngatiatul.

Kuasa Hukum Ngatiatul Kholafiyah, Dedi Lukman Hakim, SH, menjelaskan bahwa proses pembongkaran bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan seluruh pihak yang berkepentingan serta didukung dokumen resmi.

Ia menyebut telah dibuat surat pernyataan kesediaan pembongkaran yang ditandatangani Ngadirun selaku pemilik tanah sekaligus orang tua pihak terkait.

Dokumen tersebut juga disaksikan Ketua RT setempat, Kadir, serta Subiyanto yang merupakan adik kandung Ngadirun.

Dedi mengungkapkan, kliennya dan Purnomo telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih enam tahun.

Selama periode tersebut Ngatiatul tetap bekerja di Hong Kong, sementara secara administrasi hukum status pernikahan mereka masih sah sebagai suami istri.

Menurutnya, konflik memuncak setelah kliennya mengetahui dugaan adanya perempuan lain yang dibawa sang suami ke rumah yang dibangun dari hasil jerih payahnya selama bekerja di luar negeri.

Sebelum pembongkaran dilakukan, kedua belah pihak sempat menggelar perundingan.

Pihak Ngatiatul menawarkan agar bangunan diambil alih oleh Purnomo dengan mekanisme pemberian ganti rugi.

Namun, karena pihak suami dinilai tidak mampu memenuhi nilai penggantian tersebut, akhirnya disepakati bahwa rumah akan dibongkar.

“Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan. Seluruh proses juga diketahui keluarga serta disaksikan perangkat desa,” terang Dedi.

Dia berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan yang terjadi karena setiap tahapan telah dilaksanakan melalui musyawarah dan kesepakatan para pihak.

Selama proses pembongkaran berlangsung, lokasi mendapat pengamanan dari personel Polsek Kedungadem bersama anggota TNI.

Aparat desa juga turut menyaksikan jalannya kegiatan yang berlangsung aman, tertib, dan tanpa adanya kericuhan. (er)