BOJONEGORO – Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Di tengah pola distribusi yang semakin beragam, pemerintah bersama instansi terkait memperkuat koordinasi untuk mengantisipasi peredaran produk tembakau ilegal di wilayah Bojonegoro dan Tuban.
Upaya tersebut dibahas dalam Forum Konsolidasi Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bidang Penegakan Hukum Tahun 2026 yang digelar di wilayah kerja Bea Cukai Kabupaten Tuban, Kamis (10/9/2026).
Forum ini tidak hanya membahas penggunaan DBHCHT, tetapi juga melakukan penyesuaian pengisian aplikasi untuk mendukung pemetaan dan penyisiran keberadaan rokok ilegal.
Sejumlah dasar hukum menjadi bahan pembahasan, di antaranya PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan DBHCHT serta KMK Nomor 27/MK/BC/2026 mengenai petunjuk teknis penegakan hukum dalam rangka penggunaan dana tersebut.
Dalam forum tersebut, Pemkab Bojonegoro dan Pemkab Tuban turut memaparkan kondisi wilayah masing-masing.
Materi yang dibahas meliputi gambaran umum daerah, peta kerawanan peredaran rokok ilegal hingga pagu DBHCHT.
Evaluasi juga dilakukan terhadap berbagai kegiatan penegakan hukum yang telah berjalan.
Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat secara tatap muka, kampanye melalui media cetak, baliho, media elektronik dan jaringan, hingga kegiatan pengumpulan informasi.
Selain itu, evaluasi mencakup operasi bersama, penyelesaian hasil penindakan serta pengawasan terhadap mesin pelinting sigaret.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, mengatakan forum konsolidasi tersebut mencakup wilayah kerja Bea Cukai Bojonegoro, yakni Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
“Selain itu, penyampaian hasil monitoring dan evaluasi laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester I Tahun 2026 dan persiapan pembahasan rencana kegiatan di bidang penegakan hukum tahun 2027,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Bojonegoro Laela Nor Aeny, yang mewakili Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bojonegoro, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap mengoptimalkan pengelolaan DBHCHT meski berada dalam kondisi efisiensi anggaran.
Menurutnya, agenda pemberantasan rokok ilegal tetap menjadi perhatian dan membutuhkan strategi yang mampu mengikuti perkembangan pola distribusi di lapangan.
“Pola penjualan atau distribusi rokok ilegal kini lebih variatif, sehingga perlu trik khusus untuk mengantisipasi hal itu,” ujarnya.
Karena itu, penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, Satpol PP, Dinkominfo dan instansi terkait dinilai penting.
Tidak hanya untuk meningkatkan pengawasan, tetapi juga memastikan pemanfaatan DBHCHT benar-benar mendukung kegiatan penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal.
Forum Bojonegoro-Tuban tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2026 dan persiapan menyusun agenda penegakan hukum DBHCHT untuk 2027. (er)






