Politik

Batas Pensiun Dipersoalkan, Serikat Buruh Temui DPRD Bojonegoro

aksesadim01
4
×

Batas Pensiun Dipersoalkan, Serikat Buruh Temui DPRD Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
IMG 20260913 WA0009

BOJONEGORO – Persoalan batas usia pensiun menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam audiensi Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) bersama Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kamis (10/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi organisasi pekerja untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahapan harmonisasi antara Panitia Kerja (Panja) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI serta telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Dalam audiensi, PP FSP RTMM-SPSI menyampaikan hasil kajian organisasi terhadap sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut.

Serikat pekerja menilai masih ada berbagai persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian sebelum regulasi tersebut diberlakukan.

Salah satu yang paling disoroti adalah ketentuan mengenai batas usia pensiun.

Menurut serikat pekerja, aturan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hak serta perlindungan pekerja ketika memasuki masa pensiun.

Namun, perhatian buruh tidak berhenti pada persoalan usia pensiun.

Sejumlah isu lain turut dibawa dalam forum tersebut, mulai dari sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya, hingga aturan mengenai pekerja magang.

Persoalan pengupahan juga menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan, termasuk kenaikan upah, mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak pesangon, serta jaminan sosial bagi pekerja.

Di tengah perubahan dunia kerja, PP FSP RTMM-SPSI juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing, pekerja platform, otomatisasi, serta perlindungan terhadap pekerja rentan.

Menurut mereka, perubahan pola industri dan teknologi harus diikuti regulasi yang tetap menjamin hak-hak pekerja.

Isu transisi iklim dan perkembangan industri hijau turut menjadi perhatian.

Begitu pula dengan perlindungan buruh perempuan, kebebasan berserikat, pengawasan ketenagakerjaan, hingga pemberian sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak pekerja.

Serikat pekerja juga menekankan pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan yang kuat.

Selain perlindungan, pekerja dinilai perlu mendapatkan ruang untuk meningkatkan kompetensi melalui program upskilling dan reskilling, sehingga mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dunia kerja.

PP FSP RTMM-SPSI berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi benar-benar mampu memberikan kepastian, perlindungan, kesejahteraan, dan menjaga martabat pekerja.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Ahmad Supriyanto menyambut baik audiensi yang dilakukan organisasi pekerja.

“Penyampaian aspirasi dari kalangan buruh merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi DPRD untuk menyerap masukan masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan dalam audiensi akan menjadi bahan perhatian dan pertimbangan DPRD sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat komunikasi antara lembaga legislatif dengan organisasi pekerja.

Penyampaian aspirasi secara langsung diharapkan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif untuk mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang lebih memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja. (er)