BOJONEGORO – Proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian.
Pasalnya, sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen perencanaan proyek disebut tidak terlihat di lapangan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Zamroni, M.Pd., membenarkan bahwa paket rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN Nglarangan dengan nilai kontrak Rp519.450.207,05 tidak mencakup pemasangan plafon dan keramik pada kondisi akhir pekerjaan.
Pengakuan tersebut disampaikan ketika dikonfirmasi mengenai kondisi bangunan sekolah yang telah direhabilitasi pada 2025.
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan masih terdapat ruang kelas dengan lantai beralas terpal plastik, bagian atas ruang juga disebut belum dilengkapi plafon.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan karena dalam dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) proyek yang diperoleh redaksi, pekerjaan plafon serta penutup lantai dan dinding tercantum sebagai bagian dari item pekerjaan.
Dalam dokumen tersebut, pekerjaan plafon tercantum pada bagian H. Pekerjaan Plafond, sedangkan pekerjaan penutup lantai dan dinding tercantum pada bagian J. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding.
Sementara itu, hasil penelusuran lapangan pada Rabu (10/9/2026) menunjukkan kedua bagian pekerjaan tersebut disebut belum direalisasikan sebagaimana yang terlihat dalam dokumen perencanaan.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, yakni apabila terdapat item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen proyek namun tidak direalisasikan, bagaimana penyesuaian anggaran dan kontraknya dilakukan.
Zamroni menjelaskan, tidak dikerjakannya sejumlah item tersebut berkaitan dengan penyesuaian prioritas berdasarkan usulan pihak sekolah.
Menurutnya, terdapat ruang kelas lain yang dinilai lebih membutuhkan penanganan karena menyangkut keselamatan siswa.
Namun, penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan terkait dasar administrasi perubahan pekerjaan.
Hingga berita ini ditulis, dokumen perubahan kontrak seperti Adendum Kontrak, Contract Change Order (CCO), maupun Berita Acara perubahan pekerjaan belum ditunjukkan kepada redaksi.
Dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah perubahan item pekerjaan memang dilakukan melalui mekanisme kontraktual yang sah, termasuk bagaimana nilai pekerjaan disesuaikan setelah adanya perubahan.
Proyek tersebut diketahui melibatkan CV Kurnia Andalan Teknik sebagai pelaksana dan CV Pradipa Consultant sebagai pengawas, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam dokumen proyek.
Sorotan juga datang dari masyarakat, Bambang, salah seorang warga yang menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut, mengaku prihatin melihat kondisi ruang belajar siswa.
“Kasihan anak-anak belajar di lantai terpal,” ujarnya, Jum’at (11/9/2026).
Bambang menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama karena proyek menggunakan anggaran ratusan juta rupiah.
Ia meminta seluruh proses pekerjaan dan penggunaan anggaran dibuka secara transparan.
Dia juga mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perubahan pekerjaan telah sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Bambang turut meminta Bupati Bojonegoro Setyo Wahono memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Di sisi lain, dugaan adanya mark up atau penyimpangan anggaran masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, realisasi pekerjaan, pembayaran, serta audit dari pihak berwenang.
Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengenai dasar perubahan pekerjaan, nilai pekerjaan yang direalisasikan, serta ke mana alokasi anggaran untuk item yang tidak dikerjakan tersebut disesuaikan.
Kejelasan dokumen menjadi penting agar polemik proyek rehabilitasi SDN Nglarangan tidak berhenti pada perdebatan, tetapi dapat diketahui secara terang apakah pelaksanaannya telah sesuai kontrak dan ketentuan pengadaan pemerintah. (er)






