Infotaiment

Buru Kendaraan Dinas Murah, Pemkab Bojonegoro Gelar Lelang Online

aksesadim01
6830
×

Buru Kendaraan Dinas Murah, Pemkab Bojonegoro Gelar Lelang Online

Sebarkan artikel ini
IMG 20260710 WA0025

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun akan menggelar lelang aset daerah secara daring pada pertengahan Juli 2026.

Lelang ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan dinas maupun paket besi tua (scrap) dengan mekanisme penawaran terbuka melalui internet.

Total terdapat 68 unit kendaraan dinas yang akan dilelang, terdiri dari 47 unit kendaraan roda dua dan 21 unit kendaraan roda empat.

Selain itu, Pemkab Bojonegoro juga melelang paket scrap sebanyak 45 unit kendaraan dinas operasional, meliputi 39 unit roda dua, 3 unit roda tiga, 2 unit roda empat, serta 1 unit roda enam.

Seluruh proses penawaran dilakukan menggunakan sistem open bidding melalui situs resmi lelang.go.id, tanpa kehadiran peserta secara langsung.

Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat diberikan kesempatan untuk melihat kondisi barang secara langsung melalui kegiatan open house yang berlangsung pada 8 hingga 14 Juli 2026, setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB di lokasi penyimpanan barang sesuai daftar objek lelang.

Peserta yang berminat diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi di situs lelang resmi pemerintah. Dengan mengikuti penawaran, peserta dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi barang karena seluruh objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is).

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh biaya pengangkutan maupun pembersihan barang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Setelah pembayaran lunas dan seluruh administrasi selesai, barang dapat segera diambil, dengan batas maksimal pengambilan selama 10 hari kalender.

Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026.

Penawaran dibuka sejak objek tayang di aplikasi hingga batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB sesuai waktu server. Setelah itu, pemenang akan langsung ditetapkan oleh penyelenggara.

Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan.

Selain nilai penawaran, pembeli juga dikenakan bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai objek maupun mekanisme lelang, dapat menghubungi BPKAD Kabupaten Bojonegoro di Jalan Trunojoyo Nomor 12A Bojonegoro melalui narahubung Andi Panca (08123406365) atau Thohier (081330609855).

Dengan sistem lelang yang dilakukan secara terbuka dan berbasis digital, Pemkab Bojonegoro berharap proses pelepasan aset daerah dapat berlangsung transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat yang ingin mengikuti lelang. (er)