Hukrim

Tambang Kalipuro Banyuwangi Diduga Rusak Lingkungan, Aktivis Minta Polisi Bertindak Tegas

aksesadim01
7763
×

Tambang Kalipuro Banyuwangi Diduga Rusak Lingkungan, Aktivis Minta Polisi Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260710 WA0028

BANYUWANGI – Proses penyelidikan dugaan pelanggaran aktivitas tambang galian C di kawasan perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, terus menjadi perhatian publik.

Langkah Polresta Banyuwangi yang mulai mengusut kasus tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan tokoh masyarakat.

Ketua LSM Rejowangi sekaligus tokoh senior Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi, Eko Sukartono, menilai proses hukum yang tengah berjalan menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di sektor pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup di Banyuwangi.

Menurutnya, penanganan perkara ini menunjukkan adanya komitmen aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.

“Ini menunjukkan kemajuan yang positif. Penegakan hukum terkait galian C di Banyuwangi membuktikan bahwa tidak ada lagi istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Eko.

Eko mengungkapkan, aktivitas tambang di kawasan Kalipuro selama bertahun-tahun kerap menjadi sorotan masyarakat.

Meski beberapa kali dilaporkan, menurutnya proses hukum yang diharapkan belum pernah memberikan kepastian sehingga memunculkan anggapan bahwa aktivitas tersebut sulit disentuh penegakan hukum.

Ia juga menyoroti besarnya skala pengerukan material di lokasi yang diduga menyebabkan perubahan bentang alam secara signifikan.

Menurutnya, luas area tambang dan kedalaman galian yang mencapai puluhan meter patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Sejak dulu beberapa kali ada laporan, tetapi belum pernah ada kepastian hukum. Yang justru diproses hanya tambang-tambang berskala kecil,” katanya.

Eko berharap penyidikan yang kini dilakukan Polresta Banyuwangi dapat berjalan secara menyeluruh dan transparan hingga mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain menjerat dugaan pelanggaran di bidang pertambangan maupun lingkungan hidup, ia juga mendorong penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berasal dari aktivitas penambangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana lain berdasarkan alat bukti yang sah.

“Ungkap hingga ke akar persoalan. Jika memenuhi unsur hukum, penyidik juga dapat menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pertambangan,” ujarnya.

Menurut Eko, apabila proses penegakan hukum dilakukan secara komprehensif, termasuk aspek pertanggungjawaban lingkungan dan penelusuran aset hasil kejahatan apabila terbukti, maka perkara tersebut berpotensi menjadi contoh penanganan kasus pertambangan di tingkat Jawa Timur bahkan nasional.

Ia pun mengingatkan agar aparat tetap fokus menyelesaikan perkara yang sedang ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hasilnya benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha pertambangan. (Tim Pitu)