TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar kasus pencurian hewan ternak sapi yang sempat meresahkan warga menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sapi lintas wilayah.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ED (46), warga Kecamatan Kedupok, Kabupaten Probolinggo, SE (38), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, serta NG (25), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, empat pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 April 2026, di tiga lokasi berbeda. Satu lokasi berada di Kecamatan Merakurak dan dua lokasi lainnya berada di Kecamatan Jenu.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (26/5/2026), AKBP Alaiddin mengungkapkan bahwa komplotan tersebut memang mengincar kandang sapi yang berada di lokasi sepi, minim penerangan, dan jauh dari permukiman warga.
“Pelaku lebih dulu melakukan pemetaan lokasi selama kurang lebih dua hari sebelum beraksi. Mereka memang spesialis pencurian hewan ternak,” jelasnya.
Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil menggondol tujuh ekor sapi dari tiga korban berbeda. Tiga ekor sapi milik MTR dicuri dari Desa Temandang, Kecamatan Merakurak.
Sementara empat ekor lainnya milik KS dan AS dicuri di Desa Beji, Kecamatan Jenu.
Menurut Kapolres, minimnya pengawasan di area kandang menjadi salah satu kendala dalam proses pengungkapan kasus.
Banyak kandang sapi milik warga belum dilengkapi kamera pengawas atau CCTV sehingga menyulitkan proses penyelidikan.
Meski begitu, kerja keras anggota Satreskrim akhirnya membuahkan hasil hingga para pelaku berhasil dilacak dan ditangkap.
“Berkat keuletan anggota dan dukungan masyarakat, kasus ini akhirnya berhasil diungkap,” ungkap AKBP Alaiddin.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka ED diduga menjadi otak utama aksi pencurian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ED diketahui merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Pengakuannya, sudah empat kali beraksi di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda.
Ada yang melakukan survei lokasi, memantau situasi sekitar, mengeksekusi pencurian, hingga mengangkut sapi hasil curian menggunakan truk.
Sapi hasil curian kemudian dijual cepat ke pasar hewan di wilayah Lumajang agar jejak para pelaku sulit dilacak aparat kepolisian.
Dari hasil penjualan tersebut, setiap pelaku mendapat bagian sekitar Rp5 juta.
Sebagian uang hasil kejahatan juga digunakan untuk biaya operasional kelompok, termasuk sewa kendaraan dan kebutuhan selama beraksi yang mencapai sekitar Rp20 juta.
Polisi menyebut sebagian uang hasil curian juga dipakai untuk pesta minuman keras.
Saat ini, Satreskrim Polres Tuban masih terus memburu empat pelaku lain yang masih buron.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun jaringan pencurian ternak yang lebih besar.
“Untuk sementara belum ada pengakuan terkait TKP lain di Tuban, namun pengembangan terus kami lakukan,” terang Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang belakangan khawatir dengan maraknya pencurian hewan ternak menjelang Idul Adha.
AKBP Alaiddin menegaskan pihaknya akan terus menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para peternak.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama menjelang hari raya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta. (er)






