TNI/POLRI

Satresnarkoba Tuban Sita 101 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

aksesadim01
6759
×

Satresnarkoba Tuban Sita 101 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260526 WA0036

TUBAN – Satresnarkoba Polres Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

Dalam dua pengungkapan berbeda, polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba lengkap dengan barang bukti sabu, pil dobel L (LL) hingga pil ekstasi dalam jumlah besar.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial NAF (TO), warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Pelaku ditangkap di dalam kamar rumahnya pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat bruto mencapai 101 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 5.000 butir pil LL, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 96,5 butir, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.

Tak hanya narkotika, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran juga ikut diamankan.

Di antaranya timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit handphone, hingga sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau lengkap dengan STNK.

Sementara dalam pengungkapan kedua, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial CES (TO) di rumahnya yang berada di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua poket sabu dengan berat netto 45,67 gram.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone Samsung, serta tas buku servis mobil.

Kapolres Tuban Alaiddin menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Menurutnya, peredaran narkotika menjadi ancaman serius karena dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan sosial masyarakat.

“Ke depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” ujar Kapolres Tuban.

Dia menjelaskan, jaringan yang berhasil diungkap sementara masih bersifat lokal di wilayah Tuban.

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pasokan barang haram dari luar daerah, termasuk dugaan jaringan dari Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui menggunakan modus meletakkan sabu di titik tertentu atau di pinggir jalan sesuai kesepakatan dengan pembeli.

Setelah itu, pembeli mengambil paket narkoba berdasarkan petunjuk yang diberikan pelaku.

Polres Tuban memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga. (er)