Hukrim

Tiga Pengedar Uang Palsu di Tuban Dibekuk Polisi

aksesadim01
6869
×

Tiga Pengedar Uang Palsu di Tuban Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260508 WA0002

TUBAN – Aksi peredaran uang palsu di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, akhirnya terbongkar.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah nekat membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu kepada para pedagang pasar.

Kasus ini diungkap langsung Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, Kamis (7/5/2026).

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WTM (44), SLM (38), dan WTO (50).

Dua di antaranya merupakan perempuan asal Kecamatan Semanding, sementara satu pelaku lainnya pria asal Kecamatan Tuban.

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka WTM datang ke Pasar Wage membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total sekitar Rp3 juta.

Pelaku menggunakan modus berbelanja dalam nominal kecil, mulai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, agar mendapatkan uang kembalian asli dari para pedagang.

Namun aksinya mulai terendus ketika salah satu pedagang bernama TMP (52) hendak menyetorkan uang hasil jualan ke Koperasi BMT.

Pihak koperasi curiga uang tersebut palsu sehingga transaksi langsung dihentikan.

Mendapat informasi itu, korban bersama pedagang lainnya segera mencari keberadaan pelaku di area pasar.

Tak butuh waktu lama, WTM berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Saat diperiksa penyidik, WTM mengaku hanya bertugas mengedarkan uang palsu atas perintah rekannya, SLM.

“Untuk sementara peredaran baru dilakukan di Pasar Wage,” ujar AKP Bobby.

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap SLM di rumahnya.

Kepada petugas, ia mengakui uang palsu tersebut memang miliknya dan sengaja diedarkan melalui WTM.

Tak berhenti di situ, penyidik kembali melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara online melalui media sosial.

Dia menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.

“Pengakuannya, uang palsu itu didapat dari platform media sosial,” ungkap AKP Bobby.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pembuat maupun pengedar uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 375 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Bobby.

Polres Tuban juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

Polisi meminta masyarakat tidak kembali membelanjakan uang yang dicurigai palsu.

Jika menemukan uang mencurigakan, warga diminta segera melapor ke bank atau kantor polisi terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti. (er)