MALANG – Kerja keras aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil, setelah sempat menghilang selama hampir enam bulan, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang perempuan lanjut usia di Kota Malang berhasil diringkus jajaran Polresta Malang Kota.
Pelaku berinisial H (30), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, diamankan setelah penyidik menemukan petunjuk penting dari sebuah telepon genggam milik korban yang ternyata masih beredar dan digunakan oleh orang lain.
Kasus tersebut bermula pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Puntodewo Gang I, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Korban, LM (61), saat itu baru saja pulang dari Klinik Ontoseno dan berjalan kaki menuju rumahnya.
Di tengah perjalanan, korban membawa tas cokelat berisi berbagai barang penting seperti dokumen pribadi, kartu identitas, kartu kesehatan, telepon genggam, hingga sejumlah obat-obatan.
Tanpa diduga, seorang pria yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan berusaha merebut tas yang dibawanya. Korban sempat memberikan perlawanan dengan mempertahankan barang miliknya.
Namun pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh ke jalan.
Setelah berhasil menguasai tas korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi, sementara korban mengalami syok akibat kejadian tersebut.
Peristiwa itu kemudian ditangani sebagai kasus pencurian dengan kekerasan dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa meskipun kasus tersebut telah berlalu beberapa bulan, penyidik tidak pernah menghentikan proses pencarian pelaku.
“Setiap petunjuk yang kami dapatkan terus dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada identitas pelaku. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman sekaligus keadilan bagi masyarakat,” ujar AKP Aji saat konferensi pers, Senin (15/6/2026).
Titik terang kasus ini muncul pada 8 Juni 2026 ketika tim gabungan Unit Reskrim Polsek Blimbing, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, dan Unit Resmob Polresta Malang Kota melakukan pengembangan penyelidikan terhadap sejumlah kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kota Malang.
Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang menggunakan sebuah telepon genggam yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.
Kecurigaan polisi terbukti setelah dilakukan pemeriksaan nomor IMEI perangkat tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa telepon genggam itu identik dengan milik korban penjambretan di Kelurahan Polehan.
Petugas kemudian menginterogasi pengguna ponsel tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh, perangkat itu dibeli dari seseorang berinisial H tanpa disertai dokumen kepemilikan resmi.
Berbekal informasi tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan H di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Saat diperiksa, pelaku akhirnya mengakui bahwa telepon genggam yang dijualnya merupakan bagian dari hasil penjambretan terhadap korban lansia yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.
Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman yang berat.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi kejahatan jalanan lainnya yang pernah terjadi di wilayah Kota Malang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa setiap tindak kriminal, termasuk kejahatan jalanan yang sempat tidak terungkap, tetap akan diburu hingga pelakunya tertangkap.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di ruang publik dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan darurat Polri 110 atau layanan Jogo Malang Presisi agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (Fur)






