BOJONEGORO – Komitmen memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditunjukkan Bea Cukai Bojonegoro.
Sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Kamis (18/6/2026).
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama sejumlah instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, TNI-Polri, Satpol PP, pelaku industri rokok, hingga unsur media massa sebagai bentuk sinergi dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil dari 55 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bojonegoro selama periode Agustus 2025 hingga April 2026.
Seluruh barang bukti berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai atau yang dikenal sebagai rokok polos.
Kepala KPPBC TMP C Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa total barang yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp15,39 miliar.
Dari hasil penindakan tersebut, negara juga berhasil menghindari potensi kerugian penerimaan hingga Rp7,73 miliar.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan mengganggu iklim usaha industri rokok yang taat aturan.
“Dampak rokok ilegal sangat luas. Selain merugikan penerimaan negara, produk ini tidak melalui pengawasan yang memadai sehingga komposisinya tidak terjamin dan lebih mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk remaja,” ujarnya.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan dukungannya terhadap program Gempur Rokok Ilegal yang selama ini dijalankan Bea Cukai bersama pemerintah daerah.
Menurut Bupati, upaya pemberantasan rokok ilegal bukan hanya untuk mengamankan pendapatan negara, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan di bidang cukai.
Ia menilai edukasi kepada produsen, distributor, hingga pengecer perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan banyak pihak.
“Terima kasih kepada Bea Cukai yang terus konsisten melakukan penindakan. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan terus mendukung dan bersinergi dalam upaya memberantas rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan meningkatkan manfaat bagi sektor kesehatan maupun kesejahteraan petani tembakau,” tegas Bupati Wahono.
Sementara itu, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Madiun, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan telah memperoleh persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola barang.
Dia menilai pelaksanaan pemusnahan secara bersama-sama menjadi bukti kuat kolaborasi antar lembaga dalam mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran di lokasi acara.
Selanjutnya, sebagian besar barang bukti dimusnahkan melalui fasilitas pengelolaan limbah milik PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Langkah tersebut dipilih untuk menerapkan prinsip ramah lingkungan atau go green sehingga proses penghancuran barang bukti dapat dilakukan secara aman dan meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Meski demikian, Bea Cukai Bojonegoro mengakui upaya pemberantasan rokok ilegal masih menghadapi sejumlah tantangan.
Wilayah pengawasan yang mencakup dua kabupaten, yakni Bojonegoro dan Tuban, keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta beragam jalur distribusi darat menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.
Karena itu, strategi yang diterapkan tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif berupa sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha agar semakin memahami aturan cukai yang berlaku.
Bea Cukai Bojonegoro juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung pemberantasan rokok ilegal, mulai dari pemerintah daerah, Forkopimda, kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, Satpol PP, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro dan Tuban diharapkan semakin efektif sehingga penerimaan negara dapat terjaga, industri legal terlindungi, dan masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari dampak negatif produk ilegal. (Er)






