BOJONEGORO – Dugaan penangkapan kembali terhadap seorang warga di Bojonegoro tanpa dasar hukum yang jelas kini bergulir ke meja hijau.
Advokat Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum resmi, mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan aparat yang kembali menangkap kliennya.
Langkah hukum tersebut ditempuh karena pihak kuasa hukum menilai proses penangkapan ulang atau re-arrest yang dilakukan tidak didukung alasan hukum yang kuat maupun bukti baru yang sah.
Jika dugaan tersebut terbukti dalam persidangan, tindakan aparat berpotensi dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Dalam permohonan yang telah diajukan ke pengadilan, Bambang meminta hakim memeriksa dua pokok perkara utama.
Pertama, menilai sah atau tidaknya tindakan penangkapan kembali yang dilakukan terhadap kliennya.
Kedua, memutuskan hak ganti rugi dan rehabilitasi bagi kliennya apabila penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Menurut Bambang Iswahyudi, permohonan tersebut mengacu pada ketentuan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 173 dan Pasal 175.
Regulasi tersebut memberikan hak kepada setiap orang yang mengalami penangkapan atau perampasan kemerdekaan secara tidak sah untuk memperoleh pemulihan nama baik serta kompensasi atas kerugian yang dialami.
Ia menjelaskan, aturan terbaru juga membuka ruang agar tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi dapat diperiksa bersamaan dalam sidang praperadilan.
Mekanisme tersebut dinilai mampu mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa hak-haknya telah dirugikan.
“Kami menginginkan penegakan hukum yang berkeadilan. Penangkapan tidak boleh dilakukan berulang kali tanpa alasan yang jelas dan tanpa didukung bukti yang kuat. Jika tindakan itu tidak memiliki dasar hukum, maka klien kami berhak memperoleh rehabilitasi serta ganti rugi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Bambang, Senin (15/6/2026).
Saat ini permohonan praperadilan tersebut telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan independen sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai persoalan yang dialami kliennya.
Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
Putusan praperadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait keabsahan tindakan penangkapan sekaligus menjadi tolok ukur penerapan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (er)






