Investigasi

Gaji dan SHU Hilang, Eks Pegawai Koperasi Lamongan Pertanyakan Transparansi Kantor

aksesadim01
7682
×

Gaji dan SHU Hilang, Eks Pegawai Koperasi Lamongan Pertanyakan Transparansi Kantor

Sebarkan artikel ini
IMG 20260503 WA0004

LAMONGAN – Kisah pahit dialami seorang pemuda asal Surabaya berinisial U yang mengaku dirugikan setelah bekerja di sebuah koperasi di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Ia kini berjuang menuntut haknya yang disebut-sebut lenyap akibat potongan yang dinilai tidak transparan.

Saat ditemui pada Sabtu (2/5/2026), kondisi U tampak kurang fit.

Meski begitu, ia tetap berupaya menghadiri undangan klarifikasi dari pihak koperasi guna mencari kejelasan atas persoalan yang membelitnya.

Menurut penuturannya, masalah bermula saat dirinya mendatangi kantor koperasi pada Kamis 30 April 2026.

Kedatangannya itu bertujuan mempertanyakan hak yang belum ia terima, mulai dari gaji selama dua bulan hingga tabungan dan sisa hasil usaha (SHU).

“Totalnya sekitar Rp19 juta lebih. Tapi saat dijelaskan, semuanya disebut habis karena potongan tanggungan kantor,” ujarnya.

Yang membuatnya semakin heran, dalam dokumen administrasi yang diterimanya, jumlah hak yang seharusnya didapat hampir sama dengan nominal potongan yang dibebankan.

Akibatnya, uang yang tersisa hanya sekitar Rp70 ribu, ditambah Rp300 ribu bantuan dari pimpinan cabang.

U menilai potongan tersebut tidak disertai rincian jelas. Ia juga mengaku tidak pernah menandatangani sejumlah dokumen yang disebut sebagai dasar pemotongan.

“Banyak potongan yang dicantumkan, tapi tidak dijelaskan secara detail. Bahkan ada catatan bon yang saya merasa tidak pernah tanda tangan,” ungkapnya.

Tak hanya soal gaji, U juga menyoroti sistem kerja di koperasi tersebut.

Dia menyebut karyawan diwajibkan menyerahkan dokumen penting seperti ijazah dan BPKB kendaraan sebagai jaminan.

Menurutnya, hal ini menjadi tekanan tersendiri, terlebih saat dirinya diminta menandatangani dokumen administrasi dengan iming-iming pengembalian jaminan.

“Kalau tidak tanda tangan, BPKB tidak bisa diambil. Dari awal kerja memang diminta jaminan ijazah dan BPKB,” jelasnya.

Kasus ini kini mendapat perhatian dari tim pendamping dan lembaga bantuan hukum.

Mereka berencana mengawal persoalan tersebut, termasuk menelusuri legalitas operasional koperasi yang disebut tidak memiliki papan nama jelas dan berada di kawasan perumahan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak koperasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan mantan karyawannya.

Kasus ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait perlindungan tenaga kerja dan transparansi pengelolaan keuangan di lembaga koperasi. (fs)