Nasional

Kasus Haji Ilegal Terbongkar, Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI

aksesadim01
9289
×

Kasus Haji Ilegal Terbongkar, Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI

Sebarkan artikel ini
IMG 20260430 WA0030

ORBIT NASIONAL – Aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik penipuan berkedok layanan haji ilegal.

Penangkapan ini terjadi setelah petugas menggerebek sebuah kamar yang diduga menjadi pusat aktivitas mereka.

Aksi tersebut terekam dalam video yang diunggah akun resmi keamanan Arab Saudi di platform X pada Rabu, 29 April 2026.

Dalam rekaman berdurasi singkat itu, sejumlah mobil aparat terlihat tiba di lokasi sebelum petugas bergerak cepat memasuki ruangan, situasi berlangsung tegang saat penggerebekan dilakukan.

Tak hanya mengamankan para terduga pelaku, aparat juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal tersebut.

Di antaranya ditemukan perangkat komunikasi, kartu identitas haji yang diduga palsu, serta uang tunai dalam jumlah cukup banyak.

Menariknya, uang yang diamankan didominasi pecahan rupiah, mulai dari Rp2.000 hingga Rp10.000 yang tersimpan dalam beberapa bundel.

Pihak keamanan menyatakan ketiga WNI tersebut telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke otoritas penuntutan.

Dalam video yang beredar, tampak para terduga mengenakan rompi cokelat dengan tanda identitas, serta dikawal ketat oleh aparat.

Kepolisian Arab Saudi kembali mengingatkan seluruh warga, termasuk pendatang, agar mematuhi aturan ketat terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan haji ilegal atau pelanggaran aturan lainnya.

Untuk musim haji 2026, pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar.

Denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp92 juta) dikenakan bagi mereka yang menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi.

Aturan ini berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang berada di Makkah atau wilayah suci dalam periode 18 April hingga 31 Mei 2026.

Bahkan, denda lebih besar hingga SAR 100.000 (sekitar Rp463 juta) menanti bagi pihak yang nekat mengatur atau memfasilitasi haji ilegal, termasuk penyelundupan jamaah.

Tak hanya denda, pelanggar juga berisiko dideportasi dan masuk daftar hitam, yang membuat mereka dilarang kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

Sebagai informasi, hanya jamaah yang memiliki izin resmi dan kartu Nusuk Haji yang diperbolehkan mengakses Masjidil Haram serta lokasi suci lainnya selama pelaksanaan ibadah haji.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa otoritas Arab Saudi tidak akan mentolerir praktik haji ilegal dalam bentuk apa pun. (Tim Pitu)