Infotaiment

Punya Usaha di Bojonegoro, Ada Fasilitasi Merek Gratis dari Pemkab

aksesadim01
×

Punya Usaha di Bojonegoro, Ada Fasilitasi Merek Gratis dari Pemkab

Sebarkan artikel ini
IMG 20260915 WA0000

BOJONEGORO — Kabar baik bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Bojonegoro.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memberikan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Program ini menjadi salah satu langkah Pemkab Bojonegoro untuk membantu pelaku IKM memperkuat legalitas sekaligus melindungi identitas produk yang mereka bangun.

Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, mengatakan fasilitas tersebut terbuka bagi masyarakat Bojonegoro yang memiliki usaha dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Fasilitasi ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Kami berharap pelaku IKM dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat identitas dan legalitas merek produknya,” ujar Mahmudi.

Tidak semua pelaku usaha bisa langsung mengikuti program tersebut.

Calon penerima fasilitasi wajib merupakan warga Kabupaten Bojonegoro yang dibuktikan dengan KTP Bojonegoro.

Usaha yang diajukan juga harus berlokasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta sudah berjalan lebih dari satu tahun.

Persyaratan lainnya, pemohon belum pernah memperoleh fasilitas sejenis pada 2024–2025.

Setiap orang juga hanya diperbolehkan mengajukan satu merek dalam satu kelas merek.

Untuk proses pengajuan, pelaku IKM diminta menyiapkan 10 alternatif nama merek, alamat email dan nomor telepon yang masih aktif, serta logo merek.

Pelaku usaha juga diharapkan memiliki keseriusan dan komitmen untuk terus mengembangkan bisnisnya setelah memperoleh fasilitasi.

Mahmudi menyebut sejumlah dokumen yang harus disiapkan calon peserta, antara lain KTP Bojonegoro, NIB, NPWP, serta materi sebanyak dua lembar.

Bagi pelaku IKM, merek merupakan identitas yang melekat pada produk sekaligus bagian dari aset usaha yang perlu dilindungi ketika bisnis semakin berkembang.

“Dengan adanya fasilitasi ini, kami berharap produk-produk IKM Bojonegoro semakin memiliki daya saing dan mampu berkembang lebih luas,” jelasnya.

Tak berhenti pada fasilitasi merek, Disperinaker Bojonegoro juga menyediakan layanan konsultasi NIB KBLI Industri serta bantuan desain packaging produk IKM.

Layanan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga dalam membangun tampilan produk yang lebih menarik dan siap bersaing di pasar.

Bagi pelaku IKM yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, dapat mendatangi Kantor Disperinaker Kabupaten Bojonegoro di Jl. Patimura No. 24 Bojonegoro.

Informasi juga dapat diperoleh pada jam kerja melalui nomor layanan 085655145623.

Pemkab Bojonegoro terus mendorong pelaku IKM agar tidak hanya fokus meningkatkan produksi, tetapi juga memperkuat legalitas, kualitas, kemasan dan merek.

Dengan fondasi usaha yang lebih kuat, produk lokal Bojonegoro diharapkan semakin berdaya, berkembang dan mampu menembus pasar yang lebih luas. (er)