Peristiwa

Putra Mahkota Kerajaan Gowa Serukan Adat Tetap Netral, Tolak Politik Praktis

aksesadim01
5885
×

Putra Mahkota Kerajaan Gowa Serukan Adat Tetap Netral, Tolak Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
IMG 20260720 WA0060

GOWA – Lembaga Adat Kerajaan Gowa mengeluarkan himbauan resmi yang ditujukan kepada seluruh masyarakat adat agar tetap menjaga persatuan, netralitas dan kehormatan Kerajaan Gowa di tengah dinamika yang berkembang di Kabupaten Gowa.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui mandat Putra Mahkota Kerajaan Gowa sebagai bentuk komitmen menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat solidaritas keluarga besar adat.

Dalam pernyataan yang ditandatangani di Sungguminasa pada Sabtu 18 Juli 2026 itu, Lembaga Adat Kerajaan Gowa menegaskan posisinya sebagai lembaga adat yang merupakan warisan Almarhum Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III atau yang dikenal sebagai Sombayya ri Gowa ke-38.

Melalui himbauan tersebut, Putra Mahkota mengajak seluruh elemen masyarakat adat untuk tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang dinilai dapat memicu perpecahan dan mengganggu persatuan masyarakat adat.

Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan adat untuk kepentingan tertentu, termasuk menyampaikan narasi yang dianggap provokatif maupun melakukan tindakan yang tidak berada dalam arahan Putra Mahkota Kerajaan Gowa.

Menurut Putra Mahkota, menjaga marwah Kerajaan Gowa merupakan tanggung jawab bersama.

Karena itu, seluruh masyarakat adat diminta tetap mengedepankan persaudaraan, menghormati nilai-nilai adat, dan menjaga lembaga adat tetap independen dari kepentingan politik.

Selain menyerukan netralitas, Lembaga Adat Kerajaan Gowa turut menyampaikan sikap terhadap keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah.

Dalam pernyataannya, lembaga adat tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD untuk meninjau kembali sekaligus mencabut regulasi tersebut.

Mereka menilai ketentuan yang menempatkan Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran Sombayya telah menimbulkan keberatan di kalangan masyarakat adat.

Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga berpandangan bahwa substansi Perda tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut mereka, pemerintah daerah semestinya berperan dalam memberikan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat, bukan menjalankan fungsi yang berada dalam ranah kelembagaan adat.

Sebagai penutup, Putra Mahkota Kerajaan Gowa mengajak seluruh masyarakat adat untuk terus memperkuat persatuan, menjaga netralitas lembaga adat, memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan, serta melestarikan marwah Kerajaan Gowa sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas budaya Sulawesi Selatan.

Himbauan resmi tersebut ditandatangani di Sungguminasa pada 18 Juli 2026 dan menjadi pernyataan sikap Lembaga Adat Kerajaan Gowa dalam menyikapi perkembangan yang terjadi di lingkungan masyarakat adat. (Rob)