LAMONGAN – Sebuah warung yang tampak seperti tempat usaha biasa di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, ternyata menyimpan ratusan liter minuman keras ilegal.
Aktivitas tersebut akhirnya terbongkar setelah jajaran Polsek Brondong, Polres Lamongan, melakukan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (2/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan minuman beralkohol di salah satu warung di Kelurahan Brondong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dipimpin Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainuddin, S.H.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah besar minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Berbagai jenis minuman beralkohol tersimpan di dalam warung yang dari luar terlihat seperti tempat usaha pada umumnya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 808 botol arak oplosan ukuran 200 mililiter atau setara sekitar 202 liter.
Selain itu, petugas juga menyita 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter, 20 botol bir, serta 156 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Brondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan dan memeriksa seorang penjual berinisial MF (20), warga Kecamatan Brondong, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran minuman keras tersebut.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras ilegal merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas, perkelahian, hingga gangguan kamtibmas lainnya.
“Peredaran minuman keras ilegal menjadi perhatian serius kami karena berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan,” ujarnya.
IPDA Hamzaid juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, keterlibatan warga sangat membantu aparat dalam mengungkap berbagai aktivitas ilegal yang meresahkan lingkungan.
Penindakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Polres Lamongan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan dan mengganggu ketertiban umum.
Sinergi antara warga dan aparat keamanan dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Lamongan.
“Informasi dari masyarakat merupakan kekuatan besar dalam upaya menjaga keamanan wilayah. Bersama-sama kita wujudkan Lamongan yang aman dan terbebas dari berbagai penyakit masyarakat,” pungkasnya. (fs)






