LAMONGAN – Polemik legalitas organisasi pencak silat kembali mencuat di Kabupaten Lamongan.
Ketua Cabang PSHT Lamongan, Moh. Supriyono, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen legalitas resmi kepada IPSI Lamongan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan organisasi dan hukum negara.
Berkas legalitas tersebut diterima langsung oleh Sekretaris IPSI Lamongan, Fery Andi Saputra, untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.
Penyerahan dokumen itu disebut sebagai tindak lanjut instruksi Pengurus Besar IPSI guna memperjelas status organisasi pencak silat agar tidak terjadi tumpang tindih kepengurusan di daerah.
Menurut Supriyono, IPSI daerah tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak dalam menentukan pengakuan organisasi.
Seluruh proses harus mengacu pada aturan dan keputusan dari Pengurus Besar IPSI serta legalitas yang diterbitkan pemerintah.
“Organisasi yang tidak diakui secara hukum seharusnya dinonaktifkan agar tidak menimbulkan konflik,” tegas Moh. Supriyono, Kamis (28/5/2026).
Ia menilai organisasi pencak silat yang tidak memiliki badan hukum maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tidak dapat diakui secara resmi oleh negara.
Karena itu, IPSI diminta bersikap tegas terhadap organisasi yang belum memiliki legalitas yang sah.
Menurutnya, setiap organisasi kemasyarakatan wajib memiliki pengesahan badan hukum atau minimal SKT sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kalau mengaku bukan badan hukum, maka harus bisa menunjukkan SKT terdaftar di kabupaten atau kota. Jika tidak memiliki keduanya, maka tidak dapat diakui negara,” ujarnya.
Supriyono juga menyoroti penggunaan nama dan logo yang menyerupai Persaudaraan Setia Hati Terate oleh pihak tertentu yang belum memiliki legalitas resmi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa PSHT yang sah dan memiliki pengesahan negara saat ini berada di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Moh. Taufiq SH MH MSc berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Karena itu, ia meminta IPSI mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk hanya mengakomodasi organisasi yang memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“IPSI harus mengakomodir PSHT yang sah dan memiliki SK Kemenkumham RI, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Supriyono berharap seluruh pihak dapat menghormati aturan hukum dan menjaga kondusivitas dunia pencak silat agar tidak memicu konflik di masyarakat.
Polemik legalitas organisasi pencak silat sendiri belakangan menjadi perhatian sejumlah pihak, terutama terkait kejelasan kepengurusan dan penggunaan identitas organisasi di berbagai daerah. (fs)






