LAMONGAN — Setelah berbulan-bulan menimbulkan kontroversi dan dianggap sebagai situs keramat, sebuah makam yang ternyata tidak memiliki dasar sejarah di Dusun Rangka, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan akhirnya resmi dibongkar pada Kamis (20/11/2025).
Bangunan yang sempat diperlakukan layaknya petilasan tokoh sakral ini sebelumnya dipercaya sebagian warga sebagai makam tokoh besar.
Bahkan, beredar klaim bahwa tempat tersebut merupakan jejak tokoh-tokoh seperti Syekh Abdurachman bin Syekh Abdurrachim, Resi Pranoto Wijoyo, hingga Nyi Mas Tunjung Sari.
Namun belakangan, keyakinan tersebut dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan.
Mahmudi, salah satu tokoh masyarakat yang mengikuti proses pembongkaran mengatakan, warga sebenarnya telah berkali-kali memberikan peringatan kepada pihak yang membangun makam tersebut.
“Tidak ada bukti sejarahnya. Makam itu dibangun hanya berdasarkan mimpi dan pendapat paranormal,” jelasnya.
Hal ini diperparah oleh informasi bahwa pembangunan makam baru itu dilakukan dengan cara menimbun sekitar 10 makam lama, sehingga memunculkan protes keras dari masyarakat setempat.
Situasi yang semakin pelik akhirnya membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lamongan mengeluarkan fatwa bahwa keberadaan makam tersebut tidak sesuai syariat dan harus dihentikan.
Menindaklanjuti fatwa itu, Camat Turi, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan perintah resmi dari Sekda Lamongan tertanggal 2 Mei 2024.
“Arahan lokasi tersebut harus dikembalikan ke fungsi aslinya,” tegasnya.
Dengan selesainya pembongkaran, masyarakat berharap fenomena serupa tidak terulang.
Ke depan, warga juga meminta agar setiap klaim sejarah atau situs keagamaan harus memiliki dasar kuat, bukan sekadar kepercayaan personal atau informasi tanpa bukti. (Bup)






